FeaturedHukum & Kriminal

Operasi Pekat dan Tumpas narkoba, Polsek Trucuk Berhasil Amankan Seorang PSK di Eks Lokalisasi Kalisari

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Eks Lokalisasi Kalisari, yang berada di Dusun Kalisari, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, disinyalir hingga kini masih ditempati lokalisasi illegal. Hal itu, terbukti masih seringnya terjaringnya PSK (Pekerja Seks Komersial) di lokasi yang berdekatan dengan TPA (Tempat Pembuang Akhir) sampah milik Pemkab Bojonegoro itu.

Kejadian penangkapan PSK di Eks Lokalisasi Kalisari yang paling gres adalah terjaringnya seorang perempuan yang didapati berprofesi sebagai penjaja cinta, Senin (28/01/2019) sekira pukul 22.30 WIB.

Pelaku berinisial RW (38), warga Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan, ditangkap petugas setelah menawarkan jasa sebagai penjaja seks kepada petugas yang menyamar sebagai lelaki hidung belang dengan melakukan transaksi, yang selanjutnya dilakukan penggerebekan oleh petugas Polsek Trucuk,

Selanjutnya, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Trucuk, untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan. Pelaku, bakal menjalani persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro, besok Kamis (31/1/2019).

Kapolsek Trucuk, AKP Wiwin Rusli SH, kepada para awak media menuturkan, bahwa penangkapan PSK tersebut dilaksanakan dalam giat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Tumpas Narkoba, yang berlangsung Senin (28/01/2019) malam, dengan sasaran di eks lokalisasi Dusun Kalisari, turut Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro.

Dalam operasi tersebut, dua orang petugas menyamar dengan pakaian preman melakukan survey lokasi dan saat itu petugas mendapati seorang wanita sedang berada di lokasi, sehingga petugas segera mendekati wanita tersebut.

Setelah didekati oleh petugas yang menyamar, wanita tersebut menawarkan diri kepada petugas. Dan guna membuktikan bahwa perempuan tersebut benar-benar seorang pekerja seks, petugas melaksanakan tawar menawar dengan perempuan tersebut.

“Setelah diyakini bahwa perempuan tersebut pekerja seks, petugas lainya dari Polsek Trucuk segera datang dan mengamankan wanita tersebut,” tutur Kapolsek, Selasa (29/1/2019) pagi.

Lanjut kapolsek, saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu buah kondom, diamankan di MapolsekTrucuk. Pelaku disangka melanggar Pasal 30 ayat (2a) jo Pasal 38 Ayat (1), Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Ditambahkan, bahwa pihaknya secara berkala akan terus melaksanakan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat), di antaranya prostitusi, peredaran minuman keras, perjudian dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan terus lakukan operasi guna memberantas penyakit masyarakat dan penyalahgunaan narkoba,” kata AKP Wiwin Rusli SH, menegaskan.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button