Rumah Produksi Arak di Ngrejeng Grabagan, Digerebek Polisi
TUBAN (Rakyat Independen)- Setelah rumah produksi arak di wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, berkali-kali diegerebek oleh pihak berwajib. Kini, mereka mulai memproduksi arak di luar Kecamatan Semanding. Seperti halnya dengan terungkapnya tempat produksi arak yang berada di rumah Jamuk yang beralamat di Dusun Geneng, Desa Ngrejeng, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Jum’at (27/01/2017) sekira pukul 09.00 wib.
Terungkapnya rumah yang dipakai untuk produksi arak tersebut, berawal dari laporan masyarakat. Dimana, masyarakat melaporkan bahwa terdapat rumah di Desa Ngrejeng yang disewa oleh pengusaha arak dari Semanding dan telah dipakai untuk tempat memproduksi arak dalam sekala besar. Setelah memperoleh laporan tersebut, pihak Polsek Grabagan langsung melakukan penyelidikan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dimaksud.
Ternyata laporan masyarakat tersebut benar, sebab Polisi berhasil menemukan rumah yang dimanfaatkan untuk produksi arak yaitu di rumah Jamuk yang berada di Dusun Geneng Desa Ngrejeng Kecamatan Grabagan, Tuban. Polsek Grabagan telah melaksanakan pemeriksaan rumah yang diduga digunakan sebagai tempat industri untuk membuat Arak tersebut.
Kapolsek Grabagan AKP Ali Kanafi,SH, kepada para awak media membenarkan jika telah terjadi penggerebekan rumah yang dipakai untuk produksi arak di wilyahnya. Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa olahan Arak dan bahan-bahan mentahnya, serta berbagai jenis peralatan yang digunakan untuk memproduksi Miras jenis arak.
“Rumah warga yang berada di Desa Ngrejeng tersebut, diduga digunakan sebagai tempat untuk memproduksi Miras jenis arak dalam skala besar dan mereka sudah mengedarkan miras tersebut di wilayah Grabagan dan sekitarnya,” tegas Kapolsek Grabagan AKP Ali Kanafi,SH, Jum’at (27/01/2017).
Ditambahkan, dalam pemeriksaan tersebut ternyata dirumah Jamuk warga desa setempat, Petugas berhasil menemukan beberapa tabung besar yang berisi arak setengah jadi, serta peralatan dan bahan-bahan untuk memproduksinya.
Masih menurut Ali Kanafi, bahwa perkara tersebut dalam proses penyidikan dan akan dikenakan proses hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku yakni Pasal 135 yo 71 ayat 2 . Pasal 140 yo pasal 86 ayat no 18 tahun 2012 tentang Pangan.
“Pelaku telah menyelenggarakan proses produksi yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan, memproduksi dan memperdagangkan pangan yg dg sengaja tidak memenuhi standart keamanan pangan.” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pemilik rumah Jamuk, dia tak tahu–manahu dengan masalah tersebut sebab rumahnya itu telah disewa dan digunakan untuk membuat arak oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama Didik yang beralamat di Desa Kedungombo, Kecamatan Semanding, Tuban. Hanya saja, saat penggerebekan yang bersangkutan sedang tak ada di tempat. **(Muji/Red)