Sat Reskoba Polres Bojonegoro, Ringkus Dua Orang Kedapatan Miliki Sabu

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro, berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku yang tertangkap tangan dengan tanpa hak sedang menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika golongan satu jenis sabu, Sabtu (27/1/2018), sekira pukul 00:30 wib.

Pelaku, BAR bin SR (33), beralamatkan di Jalan Mayjend Sungkono. Kabupaten Bangkalan, Madura, dan SC binti NSL (29), warga Desa Padangan, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro,.ditangkap petugas di perempatan antara Jalan Diponegoro dan Jalan Ade Irma Suryani Kota Bojonegoro, tepatnya di sebelah toko alat-alat listrik SM.

Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MSi, kronologi penagkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah diketahui keberadaannya, petugas langsung melakukan pemeriksaan. Ternyata informasi masyarakat itu benar sebab petugas mendapati kedua pelaku dengan tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika golongan satu jenis sabu,” terang Kapolres.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, petugas mendapati dan mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, 1 (satu) buah plastik klip kecil diduga bekas isi sabu, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah korek api bensol warna hijau, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) HP Blacberry Onix 2 warna putih, 1 (satu) buah HP Samsung type 21 warna gold, 1 (satu) buah celana jens warna biru, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu, 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA beikut 1 (satu) buah ATM Bank BCA, atas nama SC binti NSL (29).

“Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Bojonegoro. Petugas juga masih mengembangkan kasus tersebut,” imbuh Kapolres.

Ditambahkan, setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi awal, kedua pelaku mengakui barang-barang tersebut milik kedua pelaku dan petugas juga telah melakukan tes urine terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku ternyata positif telah mengunsumsi narkotika.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka telah melanggar pasal, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan saatu jenis sabu, dan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor (red, bahan awal) narkotika dan penyalahguna narkotika golongan satu jenis sabu bagi diri sendiri.

Hal itu, sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) hurup a, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Kedua pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal berlapis sesuai peran masing-masing,” pungkasnya. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar