Polres Trenggalek Sukses Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak Secara Bersama-sama
TRENGGALEK (RAKYATNESIA) – Kepolisian Resor Trenggalek mengamankan sejumlah pemuda lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau dimuka umum secara bersama-sama di jalan umum, masuk Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa timur.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo,SIK, saat menggelar konferensi pers di ruang pelayanan publik terbuka, taman batu, area Mapolres Trenggalek. Rabu, (26/1/2022).
“Iya benar. Satreskrim Polres Trenggalek telah mengamankan 4 orang yakni MNZ, ADC, MAS dan ADS,” kata Kompol Heru menegaskan.
Kompol Heru mengatakan, peristiwa kekerasan itu sendiri terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Januari yang lalu. Korban dipukul dan ditendang secara bersama-sama oleh para tersangka hingga mengalami memar dan luka.
Tak butuh waktu lama, sesaaat setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ke empat tersangka tersebut dirumah masing-masing.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sejumlah baju, kaos dan celana panjang serta satu unit handphone (HP).
Sementara terhadap tersangka, petugas menjerat dengan pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1e KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
**(Anas/Red).