Pelaku Pencurian HP di Area SPBU Medalem, Telah Diringkus Unit Reskrim Polsek Sumberrejo

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Masyarakat kini harus ekstra hati-hati terhadap barang bawaannya. Pasalnya, akhir-akhir ini, maling dan copet berkeliaran di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.

Seperti kejadian, dicurinya handphone (hp) milik Windiyanti (23), asal Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa tengah, yang dicuri oleh EP (40), warga Desa Samberan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.

Handphone merk OPPO tipe F1 Plus (X9009), warna emas itu, di perkirakan hilang saat korban mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di area SPBU Medalem, turut Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo Bojonegoro, Minggu (29/12/2018) lalu.

Merasa barang miliknya hilang, sehingga korban melaporkan kejadian pencurian itu ke Mapolsek Sumberrejo, di hari dan tanggal yang sama. Selanjutnya, pihak Polsek Sumberrejo langsung menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pencurian tersebut.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, melalui Kapolsek Sumberrejo AKP Imam Kanafi kepada para awakmedia membenarkan adanya kejadian tindak pidana pencurian handphone merk OPPO tipe F1 Plus (X9009), warna emas itu, yang diperkirakan dicuri saat mengisi BBM di Area SPBU Medalem, turut Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro, Minggu (29/12/2018) lalu.

Masih menurut Kapolsek, bahwa kronologi pencurian tersebut bermula pada Minggu (29/12/2018) lalu, korban bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor dengan posisi korban membonceng. Saat itu korban membawa sebuah tas kecil warna hitam atau tas pinggang, yang di dalamnya terdapat sebuah Handphone merk OPPO tipe F1 Plus (X9009), warna emas.

“Dalam perjalanan tersebut, korban bersama temannya berhenti di SPBU Medalem, di Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo, untuk mengisi BBM. Usai mengisi BBM, keduanya kembali naik sepeda motor, namun sesampainya di depan pintu keluar SPBU Medalem, korban dan temannya berhenti untuk beristirahat sejenak, ” kata Kapolsek, Minggu (26/1/2019) pagi.

Ditambahkan, saat itulah korban baru mengetahui jika tas kecil warna hitam miliknya itu dalam posisi terbuka. Setelah diperiksa, handphone miliknya yang ada di dalam tas tersebut sudah raib alias tak ada lagi di dalam tas tersebut.

“Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar tiga juta rupiah. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbrrejo,” kata Imam Kanafi.

Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sumberrejo segera melakukan penyelidikan hingga diketahui identitas terduga pelaku pencurian tersebut. Hari Kamis (24/1/2019), sekira pukul 20:00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya.

Saat dilakukan penangkapan tersebut, di tangan pelaku diketemukan barang bukti sebuah handphone merk OPPO tipe F1 Plus (X9009), warna emas, milik korban.

“Kini, pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sumberrejo, guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Sumberrejo AKP Imam Kanafi.

Atas perbuatannya, oleh penyidik Polsek Sumberrejo, pelaku disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pelaku diancaman dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar