PKM di Kabupaten Bojonegoro Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021 Mendatang

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Pemkab Bojonegoro memperpanjang kembali pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sampai tanggal 8 Februari mendatang. Hal ini untuk menekan angka kasus penyebaran virus Covid-19 di Kota Migas ini.

Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo dalam kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) diperpanjang selama 2 minggu yang dimulai sejak tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Ir H. Joko Widodo, di Jakarta, Kamis 21 Januari 2021.

Senada dengan hal tersebut, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro Masirin saat dikonfirmasi, Senin (25/01/2021) membenarkan hal tersebut.

“Dari hasil rapat koordinasi gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Bojonegoro, PKM di Bojonegoro diperpanjang sampai tanggal 8 Februari,” ucap Masirin.

Selain itu, Masirin juga menambahkan, pihaknya meminta kepada gugus tugas percepatan tingkat Desa/Kelurahan, hingga Kecamatan untuk segera diintensifkan kembali terkait himbauan PKM ini.

“Kami juga menghimbau kepada gugus tugas percepatan Desa/Kelurahan dan Kecamatan untuk mengintensifkan kembali,” tambahnya.

Adapun isi surat perpanjangan himbauan sebagai berikut :


1. Meningkatkan intensitas kegiatan operasi yustisi bersama TNI-POLRI (tiga pilar) khususnya untuk kecamatan Kanor, Sumberrejo, Balen, Kepohbaru, dan Padangan

2. Melaksanakan kegiatan kegiatan belajar mengajar secara darring/on-line.

3. Melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, seremonial resepsi pernikahan dan kegiatan keagamaan).

4. Menerapkan pengaturan jam malam terhitung mulai tanggal 26 Januari 2021 hingga tanggal 8 Februari 2021 mendatang.

5. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan, Mall dan Toko modern hingga pukul 21:00 WIB.

6. Bagi tempat usaha makanan dan minuman diperbolehkan tetap buka diatas jam 21:00 WIB, dengan tidak melayani konsumen makan ditempat, bisa melalui pesan antar atau dibawa pulang.

7. Kegiatan ditempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat

8. Kegiatan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 tingkat kecamatan atau desa untuk diintensifkan.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read