FeaturedHukum & Kriminal

Anggota Polres Bojonegoro Ringkus Seorang Warga Tarakan, Yang Lakukan Curanmor di Bojonegoro

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Pelaku pencurian sepeda motor asal Tarakan, Kalimantan Utara ini bisa dikategorikan pencuri paling nekad. Pasalnya, dia melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur dan tertangkap oleh Jajaran Anggota Polres Bojonegoro, Rabu (09/01/2019) lalu.

Pelaku pencurian tersebut seorang pria berinisial Jon als Pocong (34), yang tercatat sebagai warga Kelurahan Juata Krikil Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan, Kalimantan Utara itu, telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

Pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul nomor polisi (nopol) S-5743-LJ, milik Selly Yuhana Hayati (21), Selasa (4/12/2018) lalu. Saat dimaling, sepeda motor milik korban itu di arkir di tempat kos yang berada di Jalan Mangga Dusun Plosolanang, Desa Campurejo. Kecamatan Bojonegoro Kota.

“Sebenarnya, pelaku merupakan tetangga kos korban juga. Pelaku ditangkap petugas di dalam kamar kosanya,“ demikian dikatakan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, dalam Konferensi Pers yang diikuti puluhan awak media, yang berlangsung di halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (22/1/2019) siang..

Masih menurut Kapolres, kronologi pencurian sepeda motor itu bermula, di hari Senin (3/12/ 2018) sekira pukul 23:00 WIB, korban memakirkan sepeda motor kesayangannya itu di parkiran rumah kosnya dan oleh korban ditinggal masuk ke dalam kamar kos dan tidur.

Keesokan harinya, di hari Selasa (4/12/2018) pagi, saat bangun tidur, korban melihat sepeda motornya yang diparkir di parkiran kos tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya. Merasa barang miliknya hilang, sehingga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bojonegoro.

Menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan di dapat informasi bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana curanmor tersebut mengarah pada tetangga kos korban sendiri.

“Setelah mengetahui dan mendapati barang bukti (bb) sepeda motor milik korban, akhirnya pelaku langsung diamankan oleh petugas, untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ary Fadli.

Ditambahkan, atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP. Pelaku diancam dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Kapolres menuturkan bahwa sehubungan sepeda motor tersebut sangat diperlukan oleh pemiliknya, pihaknya sengaja meminjam-pakaikan barang bukti sepeda motor tersebut dengan melihat dari sisi manfaatnya, karena apabila dibiarkan parkir di Polres akan semakin tidak terawat.

Kepada pemiliknya, Kapolres berpesan kepada pemiliknya agar selalu mentaati segala peraturan yang berlaku dan wajib membuat pernyataan untuk tidak memindahtangankan, menjual, menggadaikan barang bukti tersebut sampai nanti proses penuntutan di persidangan selesai.

“Kita pinjam pakaikan kepada korban untuk dirawat dan digunakan untuk kebutuhan transportasi sehari-hari,” pungkasnya.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button