FeaturedHukum & Kriminal

2 dari 8 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan, Berhasil Dibekuk Oleh Anggota Polres Bojonegoro

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Polres Bojonegoro berhasil menangkap 2 (dua) pelaku dari 8 (delapan) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), yang beraksi di wilayah hukum Polres Bojonegoro dan di sejumlah kabupaten/kota lain.

Hal itu, seperti yang disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, saat menggelar Konferensi Pers di hadapan puluhan wartawan media cetak, media elektronik dan media online, yang berlangsung di halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (22/01/2019), siang.

“Gerombolan pelaku pencurian dengan kekerasan ini berjumlah 8 (delapan)orang, 2 (dua) orang berhasil diamankan di Polres Bojonegoro, 3 (tiga) orang diamankan Polres Pati, Jawa Tengah dan 3 (tiga) orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” tutur Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, serius.

Adapun identitas kedua pelaku yang berhasil diamankan Polres Bojonegoro, yakni berinisial PW (26) warga Kabupaten Ngawi dan MN (47) warga Kota Tangerang, Provinsi Banten.

“Dalam melakukan aksinya, para pelaku melakukan secara bersama-sama dan pelaku juga menggunakan senjata api rakitan, yang digunakan menggunakan peluru senapan angin,” ujar Ary Fadli.

Masih menurut kapolres, kronologi penangkapan pelaku bermula saat 3 (tiga) orang dari kawanan pelaku pencurian tersebut berhasil diamankan anggota Polres Pati, Provinsi Jawa Tengah dan diduga para pelaku juga pernah malakukan pencurian di wilayah hukum Polres Bojonegoro, sehingga penyidik Polres Bojonegoro segera melakukan interogasi pelaku pencurian yang dilakukan penahanan di Polres Pati tersebut.

“Dari hasil interogasi tersebut didapat fakta bahwa pelaku juga pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Bojonegoro dan di antarannya ada yang melarikan diri,”kata Kapolres.

Selanjutnya, anggota Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melarikan diri tersebut hingga akhirnya petugas Polres Bojonegoro berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku PW (26), di wilayah Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, sedangkan pelaku MN (47), berhasil diamankan petugas di Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang Banten.

“Kedua pelaku selanjutnya di pelaku dibawa ke Polres Bojonegoro untuk dilakukan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ary Fadli.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Pelaku diancam dengan pidanan penjara paling lama dua belas tahun.
Adapun, korbannya seorang warga Kecamatan Padangan, menderita kerugian sebesar Rp 85 juta; Kemudian warga wilayah Kecamatan Ngraho menderita kerugian sebesar Rp 56 juta; dan warga wilayah Kecamatan Purwosari, menderita kerugian sebesar Rp 12 juta.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button