Dua Pelaku Judi Jenis Dadu, Ditangkap Saat Main Judi di Pohwates, Kepohbaru
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Tim Resmob Polres Bojonegoro, Polda Jatim, berhasil menangkap 2 (dua) pelaku judi jenis dadu, di depan bengkel milik warga turut Desa Pohwates Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur , Sabtu (20/1/2018) sekira pukul 15:00 wib.
Penangkapan 2 (dua) pelaku judi jenis dadu, yakni seorang Bandar MH (47), warga Desa Sroyo Kecamatan Kanor, Bojonegoro dan SGT, (27), sebagai penombok, warga Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Dzaky Dzul Qornain menuturkan, penangkapan terhadap dua tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat, yang menyampaikan bahwa di depan bengkel milik warga yang berada di Desa Pohwates itu, dijadikan ajang judi jenis dadu.
Memperoleh laporan tersebut, selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi masyarakat tersebut. Setelah diketahui kebenarannya, Tim Resmob Polres Bojonegoro langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Dari penyelidikan diketahui kebenaranya tentang adanya laporan yang berasal dari masyarakat itu, hingga kami lakukan penggerebekan dan penangkapan. Dua orang berhasil kita ringkus dan satu masih DPO (daftar pencarian orang),” tegas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Dzaky Dzul Qornain, Sabtu (20/1/2018)
Dua tersangka saat ini sudah diamankan beserta barang bukti berupa, uang sebesar Rp 120 ribu, 1 (satu) Lembar beberan dadu, 1 (satu) buah penutup dadu, dan 1 (satu) buah tatakan mata dadu yang terbuat dari lepek.
“Kita akan menjerat para pelaku dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan 2 (dua) terangka yang telah melakukan judi jenis dadu.
“Tim Resmob telah berhasil menangkap 2 pelaku perjudian jenis dadu. Penangkapan terhadap penjudi dadu itu berkat informasi dari masyarakat yang selama ini merasa resah dengan adanya aktifitas perjudian. Sehingga, jika masyarakat mendengar atau melihat segala bentuk perjudian langsung laporkan kepada kami, pasti akan langsung kita tindak lanjuti,” ungkap pria yang akrab disapa Mas Wahyu itu.
Melalui rakyatnesia.com pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar. Caranya, dengan melaporkan kepada kepolisian terkait jika ada kejadian yang berindikasi dapat meresahkan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). **(Agus P/Red).