Tiga Pengedar Uang Palsu, Berhasil Ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Sumberrejo

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Kasus uang palsu (upal) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, Polda Jatim. Kali ini, kejadian dialami oleh Sutomo (52) warga Desa Pejambon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang menjadi korban karena telah menerima pembayaran dengan upal, Jum’at (5/1/2018) sekira pukul 10:30 wib.

Terbongkarnya peristiwa itu, saat pelaku yang bernisial SNJ bin HSH (54) warga Dusun Gumeno, Desa Sambong, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro, membeli sepeda motor milik Sutomo (52) warga Desa Pejambon, Kecamatan Sumberrejo, yang juga masih tetangga desa.

Pada saat menghitung uang hasil penjualan sepeda motor miliknya itu, korban merasa ada kejanggalan dengan uang yang diterima itu. Dimana, korban merasa bahwa uang pecahan Rp 50 ribu yang telah diterima dari pelaku itu, beda dengan uang yang biasa dipegangnya.

Merasa curiga jika uang yang diterimanya itu palsu, sebab dirasa lebih halus dari uang yang biasa dipegangnya sehingga uang yang dianggap palsu itu coba dilipat-lipat dan ternyata uangnya itu rusak sebab terbuat dari kertas biasa.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada para awak media membenarkan jika telah terjadi kasus uang palsu di wilayah hukum Polsek Sumberrejo, Polres Bojonegoro.

“Korban melapor ke Mapolsek Sumberrejo karena merasa tertipu dengan adanya uang palsu yang diterima itu. Uang dari hasil penjualan sepeda motor Honda Beat miliknya,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro,SH,SIK,M.Si, Minggu (7/1/2018).

Memperoleh laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sumberrejo langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pengedar uang palsu tersebut.

“Tiga pelaku yang tertangkap yakni, seorang pria berinisial SNJ bin HSH (54) warga Dusun Gumeno Desa Sambong Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro. Seorang berinisial AMW bin SWR (17) warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik dan MSA bin SKR (21) warga Desa Petiyen Tunggal, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa timur,” ungkap Kapolres.

Ditambahakannya, selain menangkap tiga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, yakni uang kertas pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 450 ribu dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra X warna biru hitam. Sedangkan, dari AMW bin SWR (17) dan MSA bin SKR (21) dengan barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu uang kertas pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 6 juta 950 ribu dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Bead warna putih.

“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sumberrejo,” imbuh pria yang akrab disapa Mas Wahyu SB itu,

Atas kejadian tersebut, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Sumberrejo juga telah memeriksa 2 (dua) orang saksi yaitu Mahfud Bin Suraji (41) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Sumberrejo, dan Slamet (30) warga Desa Karangdowo, Kecamatan Sumberrejo, serta mengamankan barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor jenis Honda Supra X dan Honda Bead dan uang kertas pecahan Rp 50 ribu dengan total nilai sejumlah Rp 7 juta 400 ribu.

“Penyidik menjerat dengan pengedaran uang palsu sesuai dengan pasal 36 UU RI NO 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar