FeaturedNasional

Kapolri: Sepanjang Tahun 2021, Polri Menyelesaikan 11.811 Perkara Melalui Restorative Justice

JAKARTA (RAKYATNESIA) – Penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya Polri dalam kerangka menegakkan hukum pidana dengan pendekatan keadilan Restorative Justice menawarkan pandangan dan pendekatan berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana sebagai syarat adanya suatu kondisi tertentu yang menempatkan keadilan Restorative Justice sebagai nilai dasar yang dipakai dalam merespon suatu perkara pidana dan sebagai bentuk penerapan hukum Progresif

Restorative Justice mensyaratkan adanya keseimbangan fokus perhatian antara kepentingan pelaku dan korban serta memperhitungkan pula dampak penyelesaian perkara pidana tersebut dalam masyarakat. Disamping itu penerapan restorative justice dapat mengurangi kuantitas narapidana di Lembaga pemasyarakatan sehingga dapat menghemat anggaran negara.

Restorative Justice menjadi program yang dicanangkan oleh Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo,M.Si. Kapolri mengatakan penanganan kasus dengan Restorative Justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Untuk itu, kasus yang dapat diselesaikan dengan Restorative Justice tidak perlu lagi masuk proses persidangan.

Ke depan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, yang menyentuh keadilan masyarakat, semakin hari dapat diselesaikan dengan Restorative Justice hal tersebut sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si,yang dilaksanakan hari pada acara vicon pimpinan awal tahun 2022.

Menurut data sepanjang tahun 2021 telah dilaksanakan penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice sebanyak 11.811 perkara diantaranya 11.755 perkara di Polda dan 56 perkara di Bareskrim, pada tahun 2021 Restorative Justice mengalami peningkatan dari tahun 2020 sebesar 28,3% –> 9.199 perkara menjadi 11.811 perkara. Sedangkan target restorative justice yang ditetapkan pada tahun 2022 sejumlah 22.543 yaitu 10% dari jumlah CT pada tahun 2021 sejumlah 222.543.

Dalam mengimplementasikan program PRESISI Polri terus bergerak secara transparan dan berkeadilan dalam setiap penanganan perkara sehingga tujuan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat luas dengan seadil-adilnya.

**(Anto/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button