FeaturedHukum & Kriminal

Polda Jatim Gunakan Cara Persuasif Terhadap Tersangka Pencabulan Santri di Jombang

SURABAYA (RAKYATNESIA) – Hasil koordinasi kami dan hasil penelitian dari teman teman Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang jelas sudah dinyatakan P-21 (bekas penyidikan sempurnah),” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Senin (17/1/2022).

Otomatis pihak penyidik harus melaksanakan proses tahap 2 itu. Yakni melimpahkan yang bersangkutan (pelaku berinisial MSA  dan barang bukti ke Kejaksaan).

“Sementara kami masih melakukan langkah persuasif dengan berharap MSA kooperatif dan mempertanggungjawab atas apa yang dilakukan. Dan selanjutnya akan dilakukan ke pihak kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan,” lanjutnya.

Keberadaan tersangka pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren (ponpes)  ada dimana? “Sampai sekarang ini, kami melakukan penyerahan surat panggilan dari pihak keamanan menyatakan, tapi yang bersangkutan tidak ada di situ,” ujarnya.

Otomatis pihak penyidik menerbitkan DPO. Jika yang bersangkutan itu sebagai warga negara yang baik, seharusnya dia mengikuti proses peraturan hukum yang berlaku saat ini.

“Kalau pekerjaan kami melakukan penyidikan dan pemberkasan serta penyerahan kepada pihak kejaksaan. Apalagi pihak kejaksaan menyatakan lengkap, ya kami harus menyerahkan tersangka ke Kejaksaan,” tandasnya.

Yang jelas, langkah persuasif itu apa?  “Ya kami komunikasikan kepada beberapa pihak untuk membantu bagaimana supaya yang bersangkutan (tersangka) itu mematuhi hukum. Itu yang paling penting bagi kami,” pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, bahwa tersangka MSA (40)  di Jombang Jawa Timur terjerat kasus pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren (ponpes) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dan tepatnya kemarin Kamis (13/1/2022), pihak kepolisian mendatangi Komplek Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, bermaksud untuk mengantarkan surat panggilan untuk MSA.

Namun kedatangan polisi tersebut justru dihadang oleh sejumlah orang, para santri Ponpes

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan ada penyidik Polda Jatim yang mengantar surat panggilan untuk tersangka MSA.

Pemanggilan tersebut, kata Gatot, adalah panggilan yang kedua. Penyidik pun batal bertemu lantaran MSA tak ada di lokasi.

Pihaknya berharap tersangka MSA bersikap kooperatif dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Berkas kasus pencabulan MSA diketahui sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak Selasa (4/1/2022).

**(B.Yan/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button