Rakyatnesia.com
Beranda Featured Baliho Cabup Anna Mu’awanah Terpampang di Depan Masjid Al Muntaha, Banjarjo, Padangan

Baliho Cabup Anna Mu’awanah Terpampang di Depan Masjid Al Muntaha, Banjarjo, Padangan

Baliho Cabup Anna Mu’awanah Terpampang di Depan Masjid Al Muntaha, Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Baliho Calon bupati (Cabup) Anna Mu’awanah, terpasang tepat di depan Masjid Al Muntaha yang berada di Jalur Bojonegoro – Cepu, tepatnya turut Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.

Baliho cabup yang berasal dari PKB itu, masih terpasang saat rakyatnesia.com melintasi di jalan nasional itu, Sabtu (14/1/2018) lalu.

Sementara itu, Ketua Panwas Bojonegoro M. Yasin saat dimintai komentarnya menyayangkan dengan adanya pemasangan gambar cabup di depan Masjid yang termasuk fasilitas umum itu.

“Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017, tidak dibenarkan memasang APK di lingkungan Fasilitas umum, tempat ibadah, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). Jika ada pemasangan baliho di depan Masjid Al Muntaha di Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, itu berarti itu tidak dibenarkan,” tegas Ketua Panwas Bojonegoro M. Yasin, Selasa (16/1/2018).

Ditambahkan, hanya saja, khusus untuk lokasi perorangan diperbolehkan, asal memperoleh izin dari pemilik lahan yang ditempati gambar cabup tersebut.

Hingga saat ini, belum memasuki masa kampanye sehingga pihak Panwas belum memiliki kewenngan. Saat ini, Panwas sifatnya hanya menghimbau agar para paslon cabup-cawabup mentaati regulasi yang ada. Jika dengan pemasangan baliho itu dianggap mengganggu ketertiban atau kenyamanan warga, maka yang berhak menertibkan adalah instansi terkait.

“Jika ada baliho yang mengganggu ketertiban atau membuat warga merasa kurang nyaman, sampaikan ke instansi terkait dalam hal ini Satpol PP setempat agar dilakuakan penertiban,” ungkapnya. **(Kis/Red).

Bagikan:

Iklan