Rapat Lanjutan Pembentukan Tim Saber Pungli Kabupaten Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Rencana pembentukan Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah mulai dibicarakan oleh Bupati Bojonegoro Suyoto bersama stafnya, dengan mengundang Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, di Lantai 6 Kantor ‘baru’ Pemkab Bojonegoro, Senin (09/01/2017) lalu.

Kini, dilaksanakan rapat lanjutan Pembentukan Tim saber Pungli Kabupaten Bojonegoro yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, dan didampingi pejabat utama Polres Bojonegoro, Sekda Kabupaten Bojonegoro Soehadi Moeljono, Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Inf M. Herry Subagyo, serta unsur Forpimda (Forum Pimpinan Daerah, dulu Muspida) lainnya, di lantai 6 Kantor ‘baru’ Pemkab Bojonegoro, Kamis (12/01/2017).

Dalam pertemuan lanjutan tersebut, Kapolres Bojonegoro menyampaikan pentingnya pembentukan Tim Saber Pungli di tingkat daerah seperti Kabupaten Bojonegoro, guna menindak lanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016.

“Pembentukan Tim Saber Pungli di Bojonegoro, bakal dibentuk. Hal itu, untuk menindak lanjuti peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Dimana, kami perlu sampaikan kepada Bapak, Ibu dan saudara yang hadir di sini, tentang Saber Pungli jika dilihat dari sisi hukumnya,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, saat memimpin rapat pembentukan tim Saber Pungli Kabupaten Bojonegoro, Kamis (12/01/2017).

Masih menurut Mas Wahyu SB – demikian Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, biasa disapa – untuk Tim Saber Pungli di daerah seperti di Kabupaten Bojonegoro ini, Tim Saber Pungli dibentuk dengan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro.

“Untuk pembentukan Tim saber Pungli kabupaten Bojonegoro, kita telah memperoleh dasar hukumnya yaitu berdasarka n SK Bupati Bojonegoro Nomor/188/300/KEP/412.11/2016, tentang Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Bojonegoro,” ungkapnya.

Ditambahkannya, tentang wewenang Tim Saber Pungli Kabupaten Bojonegoro, tetap mengacu dan berdasar adanya Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Wewenangnya antara lain, membangun sistem pencegahan dan pembarantas pungutan liar. Selain itu, Mas Wahyu SB juga menekankan bahwa tugas tim Saber Pungli juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT). **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar