Sosialisasikan PP Nomor 60 Tahun 2016, Sat Lantas Bojonegoro Bagikan Brosur Kepada Pengguna Jalan

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen) – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang perubahan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di lingkungan Polri yang telah berlaku pada tanggal 06 Januari 2017. Guna mensosialisasikan PP tersebut, Sat Lantas Polres Bojonegoro melalui Unit Dikyasa Rabu (11/01/2017) sekira pukul 06.30 wib.

Bagi-bagi brosur kepada para pengguna jalan itu, dilaksanakan di sekitar Pos Polisi Krempyeng Kota Bojonegoro membagi-bagikan brosur tentang perubahan tarif PNBP kepada para pengguna jalan.

Kenaikan tarif atas jenis PNBP Polri pada hanya biaya administrasi STNK, TNKB & BPKB, namun tidak ada kenaikan pada PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang pada akhir-akhir ini menimbulkan pemahaman yang keliru di masyarakat bahwa yang naik adalah pajak kendaraan bermotor. Sehingga perlu adanya sosialisasi yang lebih kepada masyarakat tentang hal tersebut.

“Kenaikan tarif PNBP hanya biaya administrasi saja, bukan pajak kendaraan bermotor”, terang Kanit Dikyasa Aiptu Suparnoto saat memimpin membagi-bagikan brosur tersebut.

Kenaikan tarif administrasi PNBP ini bertujuan untuk peningkatan pelayanan Polri kepada masyarakat ke depannya.

Selain mensosialisasikan dengan membagi-bagikan brosur kepada masyarakat, Sat Lantas Polres Bojonegoro juga sosialisasi melalui pemasangan papan pengumuman dan spanduk di tempat publik yang strategis, sosialisasi ke dealer-dealer yang ada di Bojonegoro serta melalui media elektronik dan media cetak. **(Luh/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar