Mudahkan Pelayanan Korban Laka Lantas, Sat Lantas Polres Bojonegoro, Luncurkan Aplikasi TACS

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Satlantas Polres Bojonegoro melakukan terobosan dengan meluncurkan Aplikasi TACS (Traffic Accident Claim System). Hal itu, seperti yang disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto,BS,SH,SIK, Kamis (11/1/2018).

Dibuatnya aplikasi TACS (Traffic Accident Claim System) adalah salah satu upaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) yang terjadi di wilayah Satlantas Polres Bojonegoro. Aplikasi TACS guna menciptakan gagasan sinergi inovatif bersama PT. Jasa Raharja dan 4 Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Bojonegoro.).

Kasat Lantas Lantas AKP Aristianto BS,S.H,SIK, kepada para awak media menjelaskan bahwa TACS sendiri adalah aplikasi berbasis WEB dengan tujuan memudahkan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan untuk mendapatkan penanganan dan perawatan medis, kepastian hukum serta mendapat jaminan dari Jasa Raharja.

Jika selama ini banyak masyarakat yang menjadi korban maupun penolong merasa enggan dan cemas akan menjadi penjamin biaya apabila mengevakuasi korban kecelakaan ke Rumah Sakit, maka dengan aplikasi ini semua beban dan tanggungan akan terjamin secara otomatis apabila laporan sudah terverifikasi

“Masyarakat tidak perlu khawatir jika menjadi korban maupun ingin menolong korban kecelakaan, jika sudak terverifikasi di aplikasi TACS akan mudah mengurus klaim Jasa Raharja,” terang Kasat Lantas AKP Aristianto BS,S.H,SIK, serius.

Lebih lanjut Kasat Lantas menambahkan bahwa pembuatan aplikasi TACS berdasarkan asas kemanusiaan tanpa ada keuntungan sama sekali bagi pihak Polres Bojonegoro, Jasa Raharja maupun Rumah Sakit. Selain itu gagasan inovatif ini juga merupakan dalam rangkaian program “Tahun Keselamatan Untuk Kemanusiaan”.

“Memang tidak ada yang mengharapkan musibah kecelakaan, namun harapan kami masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan jaminan ketika seseorang mengalami musibah kecelakaan,” ungkap Kasat Lantas.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Lantas membeberkan tentang bagaimana mekanisme singkat terkait alur aplikasi TACS, apabila ketika terjadi kecelakaan dan korban dilarikan ke Rumah Sakit terdekat, dari pihak rumah sakit akan menginput laporan yang secara otomatis akan diteruskan ke Unit Laka Lantas dan PT. Jasa Raharja, ketika laporan masuk dari kedua instansi tersebut akan melakukan verifikasi terkait kejadian kecelakaan yang terjadi.

“Ketika Satlantas sudah melakukan verifikasi dan Jasa Raharja telah menyetujui ajuan laporan dari Rumah Sakit, maka akan langsung keluar jaminan dari Jasa Raharja kepada korban kecelakaan tersebut,” pungkasnya. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar