Sosial & BudayaFeatured

Tiga Wanita Digaruk Satpol PP Bojonegoro, di Warung Remang-remang Bulaklo

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Warung remang-remang yang biasa disebut Bulaklo yang berada di Jalur Padangan – Ngawi, tepatnya turut Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, hingg saat masih dipakai sebagai lokalisasi illegal alias Lokalisasi yang tak resmi.

Hal itu terbukti, dengan terjaringnya 3 (tiga) wanita di Lokalisasi Illegal Bulaklo, setelah diklarifikasi, yang 2 (dua) berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan satu wanita lagi sebagai Mucikari (Germo, Jawa red).

Berdasarkan pemeriksaan identitas tiga wanita tersebut, dua PSK berasal dari wilayah Kabupaten Blora dan seorang wanita yang jadi mucikari itu adalah warga Bojonegoro.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Gunawan, S.STP, melalui Kepala Bidang (Kabid) Satpol PP, Kabupaten Bojonegoro, Benny Subiakto, S.STP, membenarkan adanya tiga wanita yang terjaring patroli Satpol PP Bojonegoro di warung remang-remang yang ada di Bulaklo.

“Mereka yang terjaring, kita lakukan pemeriksaan identitasnya. Berdasarkan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dua PSK dari Blora dan Mucikarinya berasal dari Bojonegoro sendiri,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Satpol PP, Kabupaten Bojonegoro, Benny Subiakto, S.STP, Rabu (10/1/2018).

Ketiga wanita yang terjaring razia digelandang ke Kantor Satpol PP Bojonegoro, untuk diberikan pembinaan dan sangsi adminitrasi. Kamis (11/1/2018) ketiga dilakukan harus mengikuti test kesehatan. Hal itu, untuk mengetahui apakah ketiganya itu mengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV) apa tidak.

“Penyebaran virus ini saat ini, sungguh sangat luarbiasa sehingga ketiganya dilakukan pemeriksaan guna memastikan apakah mereka terjangkit HIV apa tidak,” ungkapnya.

Pria Alumni STPDN itu menambahkan bahwa penertiban tersebut dilakukan karena adanya pengaduan masyarakat tentang kondisi warung-warung remang-remang yang masih marak di Bulaklo.

Dimana, di lokasi tersebut terdapat puluhan warung yang dipakai untuk ajang esek-esek atau untuk ajang maksiat. Atas pengaduan itu, membuat Satpol PP Bojonegoro harus turun ke lapangan untuk melakukan patrol guna menjadikan lokasi tersebut terbebas dari ajang indehoi itu.

“Satpol PP Kabupaten turun lapangan untuk melakukan penertiban. Hal itu, kami lakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro, agar kondisinya tentram dan nyaman,” ujarnya.

Melalui rakyatnesia.com disampaikan jika masyarakat mengetahui perbuatan yang mengganggu trantibum, silahkan dilaporkan ke Satpol PP dan akan langsung ditindak lanjuti. **(Kis/Yan).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button