Polsek Soko, Sosialisasikan Kenaikan Tarif Penerbitan SKCK ke Desa-desa

Sukisno

Bagikan

TUBAN (Rakyat Independen)- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), membuat masyarakat resah. Hal itu, disebabkan karena adanya kenaikan pajak kendaraan bermotor hingga kenaikan penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Kenaikan penerbitan SKCK dari Rp 10 ribu naik hingga 3 kali lipat yaitu menjadi Rp 30 ribu. Terang saja, kenaikan itu jadi keluhan masyarakat termasuk pada masyarakat di wilayah hukum Polsek Soko, yang berada di Polres Tuban, Jatim.

Kondisi itu, membuat Polsek Soko melakukan sosialisasi atas PP No.60 Tahun 2016, melalui Pemerintah desa (Pemdes) dengan memasang stiker di desa-desa yang ada di wilayah Kecamatan Soko. Serta disampaikan pula, bahwa kenaikan tersebut merupakan peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan oleh pihak Polsek Soko, termasuk juga Polres Tuban dan pelayanan kepolisian di seluruh Indonesia.

“Kenaikan tarif penerbitan SKCK berdasarkan PP No 60 Tahun 2016. Pihak Polsek Soko tinggal melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Ke depan, pihak Polsek Soko bakal memberikan pelayanan yang terbaik terhadap pemohon SKCK tersebut,” demikian disampaikan Kapolsek Soko AKP Yudhi Hermawan melalui Kanit Intel Polsek Soko Ipda Baderurodin,SH, Jum’at (06/01/2017).

Masih menurut Badedurodin, pembayaran penerbitan SKCK sebasar Rp 30 ribu itu, dananya diterima oleh bendahara penerima (benma) Polsek Soko yang kemudian disetorkan ke pemerintah sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang disetorkan ke Bank resmi milik Pemerintah.

“Dengan kenaikan biaya penerbitan SKCK tersebut, maka pelayanan akan makin dipermudah. Termasuk masyarakat bisa melakukan pengurusan SKCK yang bisa dilaksanakan secara online. Sehingga masyarakat akan semakin mudah dalam pengurusan SKCK dan bisa dilayani dengan cepat dan tepat,” pungkasnya. **(Muji/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar