Pelaku Prostitusi Online, Ditangkap Polisi di Sebuah Hotel Yang Berada di Jalan Veteran, Bojonegoro Kota
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Viral tertangkapnya pelaku prostitusi online ternyata tak hanya terjadi di Kota besar seperti di Surabaya, Jawa timur. Akan tetapi, prostitusi online juga telah merambah Kota Kecil seperti Kabupaten Bojonegoro Ini. Hal itu terbukti, setelah tertangkapnya mucikari prostitusi online YL (42) oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Senin (7/1/2019).
Pelaku mucikari prostitusi online berinisial YL (42) tercatat sebagai warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur. Pelaku diamankan saat melakukan transaksi di sebuah hotel yang berada di Jalan Veteran, Bojonegoro Kota.
Tak hanya mucikarinya saja, seorang wanita yang sedang menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial) yang berinisial YM (32) asal Desa Tapelan, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, juga turut diamankan petugas dan barang bukti (bb) atas kejadian tersebut.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (8/1/2019), membenarkan adanya peristiwa tertangkapnya seorang pelaku prostitusi online yang dilakukan dengan cara memperdagangkan atau menjual belikan wanita untuk dipekerjakan sebagai PSK melalui media elektronik berupa aplikasi Whatsapp (WA) itu.
Penangkapan pelaku prostitusi online itu, berawal dari laporang AG, seorang anggota Polri, yang tinggal di Aspol Klangon, Bojonegoro Kota. Laporan itu, menjadi pijakan awal, pihak Sat Reskrim Polres Bojonegoro untuk melakukan penyeldikan dan setelah diketahui kebenaranya,selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap mucikari prostitusi online tersebut.
Modus, yang dilakukan oleh YL (42), dengan cara menjual dan menawarkan YM (32) melalui media elektonik Whatsapp kepada pria hidung belang yang diketahui berinisial BG sebesar Rp.700 ribu. Setelah terjadi transaksi, peaku mengtur jadwal ketemuan dan Check in di ebuah hotel yang berada di Jalan Veteran, Bojonegoro.
“Pelaku Mucikari Online YL (42) mengantarkan YM (32) ke hotel dan menemui pria yang berinisial BG selaku pemesan. Sedangkan, Mucikari YL sibuk memesan kamar untuk mereka kencang. Sekali kencan ditarif Rp.700 ribu, dengan rincian, Rp.200 ribu untuk biaya pesan kamar, Rp 300 ribu untuk PSK YL, sedangkan Mucikari YL menerima bagian Rp. 200 ribu,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, dihadapan puluhan wartawan media cetak, elektonik dan media dalam jaringan (daring), Selasa (8/1/2019).
Selanjutnya petugas berhasil mengamankan Mucikari Online YL (42) berikut barang bukti (BB) berupa 3 Buah Handphone dan uang sebesar Rp.200 ribu, Uang tunai Rp.300 yang disita dari YM (32) dan Kamar sebuah hotel tempat mereka kencan tersebut.
“Kini, mucikari prostitusi online YL telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bojonegoro, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Ary Fadli.
Oleh penyidik pelaku disangka telah melanggar pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 296 KUHP.
**(Kis/Red).