Dinas ESDM Blora, Masih Temukan Sumur Tua Ilegal yang Beroperasi

Sukisno

Bagikan

BLORA- Dinas energi sumber daya dan mineral (ESDM) Kabupaten Blora kembali lakukan Sidak sumur tua yang berada di Desa Planthungan, Kecamatan Blora. Dari sidak yang di lakukan itu terdapat banyak sumur tua ilegal yang masih beroperasi.

Teguh Wiyono, Kabid Pertambangan dan Migas dinas ESDM Blora, saat dikonfirmasi mengatakan seusai sidak menerangkan, terdapat 5 (lima) sumur ilegal yang terdapat di Desa Planthungan. Dari ke-5 sumur tersebut, tiga sumur milik salah seorang bernama Purmin, satu milik orang bernama Yon, yang satu lagi belum diketahui milik siapa.

“Sumur-sumur tersebut semua sumur ilegal,sebab belum di ketahui pemiliknya,”demikian dikatakan Kabid Pertambangan dan Migas Dinas ESDM Blora Rabu (6/1/2016).

Dia menjelaskan, dari beberapa sumur itu, bahkan salah satunya sudah terdapat hasil minyak mentah. Yakni terdapat 6 boks besar minyak berukuran seribu liter per boks nya. Sehingga jumlah total mencapai 5 hingga 6 ribu liter yang diduga kuat di jual di pasar gelap.

“Sebelumnya kami juga pernah melakukan sidak di sini. Bahkan juga pernah kami mendapat tangki dengan isi minyak berada di salah satu sekolahan,” ungkapnya

Kegiatan pada sumur tua tersebut, menurutnya terbukti ilegal. Karena, wilayah tersebut dalam wilayah naungan PHE Randugunting yang kini baru masuk tahap eksplorasi dan belum produksi.

“Dari hal itu saja sudah ilegal, belum lagi dampak lingkungan yang terjadi,” imbuhnya.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya baru melangkah pada kegiatan pembinaan dan pengawasan sesuai respon paska pengiriman surat pemanggilan. Penindakan selanjutnya, jika mereka bandel, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Satpol PP.

“Jika mereka masih nekat beroperasi kami akan panggil pemiliknya. Namun sebelumnya akan kami surati terlebih dahulu,” tegasnya. **(Priyo)

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar