Akibat Alami Kecelakaan Lalu lintas, Pengguna Sabu Berhasil Diamankan di Kalitidu

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Mobil Daihatsu Xenia yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Raya Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu, ternyata saat dilakukan pemeriksaan mobil tersebut, ditemukan barang bukti berupa sabu. Sehingga, pengemudi dan penumpang mobil tersebut, digelandang ke Mapolres Bojonegoro untuk penyidikan lebih lanjut, Senin (1/1/2018) sekira pukul 14:00 wib.

Peristiwa itu berawal saat terjadinya kecelakaan lalu lintas antara mobil Dahihatsu Xenia warna putih nomor polisi (nopol) AE-1875-NI dengan truk boks Hino nopol W-9302-NN, di jalur Bojonegoro – Cepu, tepatnya turut Jalan raya Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.

Usai terjadinya laka lantas tersebut, dilakukan pengecekan di dalam mobil Xenia warna putih dengan dua orang pelaku yakni PY bin HTY (34), warga Jalan Wonorejo Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan seorang perempuan berinisial IMR binti RK (24), warga Perumahan Papan Mas F4/8, RT 003, RW 005, Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Ternyata, di dalam mobil yang ditumpangi itu, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah plastik klip kecil yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah alat hisap sabu atau bong, 3 (tiga) skrop yang terbuat dari sedotan plastik.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, membenarkan adanya kejadian penangkapan dua orang pelaku yang telah diamankan oleh anggota Polsek Kalitidu karena tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu.

“Usai terjadi laka-lantas, mobil yang dikendarai kedua pelaku diamankan petugas Polsek Kalitidu, yang selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut. Ternyata ditemukan barang haram tersebut,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil interogasi awal, semua barang tersebut diakui milik kedua pelaku. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini kasus tersebut ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro,” imbuh Kapolres.

Oleh penyidik, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar