Nasional BI larang lembaga keuangan gunakan uang kripto untuk alat pembayaran Nur Chafshoh Juni 15, 2021 [ad_1] Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang Jakarta (rakyatnesia) – Gubernur Bank