Warga Sidorejo Kedungadem Tertipu Rp 100 Juta, Saat Pesan Truk Isuzu Elf
BOJONEGORO (Rakyat Indeenden)- Seorang sales kendaraan bermotor di sebuah show room mobil yang berada di Jl Untung Suropati, Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang berinisial OH (34) akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Bojonegoro, Rabu (17/5/2017).
Pelaku penipuan dan penggelapan OH (34) yang tercatat sebagai warga Desa Mojoranu, RT 07, RW 02, Kecamatan Dander, Bojonegoro itu, telah dilaporkan korbannya yaitu Rustamaji (34) warga Desa Sidorejo, RT 03, RW 02, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Yang bersangkutan telah dilaporkan ke Polres karena telah melakukan penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp 100 juta yang hendak dipakai untuk uang muka membeli sebuah truk Merk Isuzu Elf. Dana sebesar itu oleh pelaku tak disetornya ke show room mobil tempat pelaku bekerja akan tetapi dipakai untuk kepentingan pribadinya.
Peristiwa itu berawal saat pelaku datang ke rumah korban Senin tanggal 19 Desember 2016 lalu. Pelaku menawari korban jika ada diskon besar-besaran dari show room tempatnya bekerja. Jika korban mau membeli Truk Merk Isuzu Jenis Elf di tempatnya, maka ada diskon sebesar Rp 20 juta per unitnya.
Pada saat itu, harga pokok truk Merk Izusu Elf Rp 225 juta. JIka korban mau membeli pada saat masa promosi tersebut, maka korban cukup membayar Rp 205 juta saja, sebab harganya di discount Rp 20 juta. Merasa tertarik, tanpa berpikir panjang akhirnya korban langsung pesan 1 unit dengan menyetorkan dana sebagai uang muka sebesar Rp 100 juta kepada pelaku. Sedangkan sisanya Rp 105 juta, akan dibayarkan jika mobil sudah diantar ke rumahnya.
Tapi sayangnya, mobil ‘berdiscount besar’ yang dijanjikan itu hingga berbulan-bulan tak kunjung dikirim ke rumahnya. Merasa curiga, korban datang ke show room tempat pelaku bekerja, tapi korban tak memeroleh jawaban yang memuaskan. Sehingga korban membawa kasusnya itu untuk dilaporkan Mapolres Bojonegoro 3 April 2017 lalu. Mendapat laporan tersebut Jajaran Unit II Satreskrim Polres Bojonegoro, langsung melakukan penyelidikan.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, membenarkan adanya penangkapan OH (34) pelaku penipuan dan penggelapan dengn korbannya Rustamaji seorang warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro tersebut.
“Pelaku datang menyerahkan diri atas inisiatifnya sendiri ke Mapolres Bojonegoro, atas laporan tindakan penipuan dan penggelapan. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 lembar kwitansi pembayaran uang muka dan 1 lembar surat pemesanan kendaraan. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan oleh Jajaran Unit II Satreskrim Polres Bojonegoro, untuk diperiksa dan diproses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Mashadi, Rabu (17/5/2017).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku kini sudah menghuni Lapas Kelas II Bojonegoro, sambil menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepada tersangka, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 372 dan 379 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. **(Kis/Red).