FeaturedHukum & Kriminal

Awalnya Hendak Mencuri Di Rumah Janda, Pria Asal Gresik Ini, Malah Mencabulinya

BERITA GRESIK (RAKYATNESIA) – Seorang pria di Gresik diamankan Polisi gara-gara nekat melakukan tindakan pemerkosaan atau pencabulan kepada seorang janda. Padahak, awalnya pelaku ini ingin mencuri, tiba-tiba berubah pikiran ingin memperkosa korban akibat melihat kemolekan tubuh korban.

Pelaku telah diamankan di Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Dimana, identitas pelaku diketahui bernama Tri Wahyudi Sutopo (30) warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa timur.

Pria beristri ini telah membobol rumah seorang janda berinisial G, yang tinggal di wilayah Kecamatan Driyorejo, Minggu (8/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Awalnya, saat itu korban sedang tidur dan terbangun dikarenakan suara di kamar sebelah milik korban yang gaduh. Guna mengecek kamar sebelah, korban menghidupkan handphone (HP} ternyata wifi di rumah korban dalam kondisi mati alias off.

Mengetahui wifi mati, maka korban keluar kamar untuk mengecek penyebab terjadinya wifimya mati. Namun setelah keluar kamar, Korban melihat pelaku, dengan rambut panjang acak-acakan berada di luar kamar dengan kondisi telanjang bulat. Pelaku langsung merampas handphone dan perhiasan.

Korban berusaha hendak berteriak minta tolong warga sekitar tetapi pelaku langsung mendekap korban. Kemudian membuka paksa baju, celana dalam dan bra milik korban. Walaupun korban dalam kondisi namun dia tetap melawan dengan sekuat tenaga.

Masih dalam kondisi melakukan pelecehan seksual terhadap korban, namun tiba-tiba pelaku meninggalkan korban sendirian. Diduga kuat karena ketakutan pelaku langsung menghentikan aksi cabulnya dan mengembalikan barang curianya itu kepada korban.

Merasa dilecehkan, korban berusaha menenangkan diri dengan mendatangi Pak RT dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Driyorejo untuk ditindak lanjuti.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut Reskrim Polsek Dryorejo langsung mengumpulkan informasi bersama RT setempat dan berhasil mengamakan pelaku pencabulan itu di rumahnya tanpa ada perlawanan,”  ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (9/5/2022).

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy menambahkan bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku sudah menghuni rumah tahanan (rutan) Mapolres Gresik, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya itu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Perlu diketahui, bahwa kondisi korban saat ini mengalami trauma dan mengalami luka di tubuhnya. Dimana, korban  mengalami luka cakar di wajah dan dadanya.

**(Mia/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button