Unit Reskrim Polsek Tambakrejo, Berhasil Ringkus Bandar Dadu, di Napis
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Seorang Bandar judi dadu yang berinisial TW (47), asal Desa Ngrancang, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, akhirnya harus pasrah saat digelandang oleh anggota Polsek Tambakrejo, Senin (8/5/2017) siang.
Peangkapan Bandar dadu yang selalu beraksi di wilayah Kecamatan Tambakrejo dan sekitarnya itu, berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Bhabinkamtibmas Desa Napis, Kecamatan Tambarejo, lokasi judi dadu yang akhirnya dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Tambakrejo.
Begitu mendapat laporan, pihak Unit Reskrim lansung melakukan penyelidikan, setelah diketahui lokasi keberadaan judi dadu yang berada di Dusun Dolog, Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, akhirnya dilakukanlah penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tambakrejo Aiptu Diyono, Senin (8/5/2017) siang.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kapolsek Tambakrejo Mochtarom membenarkan adanya penagkapan Bandar judi dadu itu. Dimana, oknum TW (47) telah menjadi incaran petugas sejak lama dan kini sudah berhasil ditangkap dan diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan Bandar dadu tersebut berkat adanya kerjasama yang baik antara warga masyarakat dengan pihak Polsek Tambakrejo,” terang Kapolsek Tambakrejo AKP Mochtarom, Selasa (9/5/2017).
Dari penangkapan tersebut, berhasil diperoleh barang bukti (bb) yang diamankan berupa 3 (tiga) buah mata Dadu, alat untuk mengopyok,1 ( satu) lembar beberan, Uang tunai Rp 225 ribu.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya TW (47) sudah menghuni pengapnya Sel Tahanan Mapolsek Tambakrejo beserta barang bukti dari arena judi tersebut. Pelaku bakal kita sangkakan dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” katanya menegaskan. **(Yan/Red).