Kejari Lamongan segera Seret 8 Tersangka Korupsi Perdin Rp 3,2 M
LAMONGAN- Masih ingat dengan kasus perjalanan dinas (perdin) DPRD Lamongan Tahun 2012, yang menyeret 8 tersangka. Hingga, kasusnya berlarut-larut dan kasusnya tak kunjung selesai.
Pada hari anti korupsi sedunia ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, menyatakan bakal menuntaskan kasus dugaan Korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Lamongan senilai Rp 3,2 Miliar itu, dituntaskan akhir tahun 2015 ini. Demikian diungkapkan Kasipidsus Kejari Lamongan, Edy Subhan, Kamis (10/12/2015).
“Akhir tahun ini berkasnya harus sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut semua, kalau sidangnya di Tipikor Surabaya bisa tahun depan 2016,” ujarnya ditemui di sela-sela peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Lamongan.
Dikatakan Edy, meski hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum turun, proses pra penuntutan hingga ke persidangan telah dilakukan Kejari Lamongan tanpa harus menunggu.
“Tanpa audit BPK tidak masalah. karena internal penyidik sudah memperhitungkan sendiri dan sudah ditemukan bukti kerugian Negara dari kasus tersebut,” ujarnya.
Masih menurut Edy jika menunggu hasil audit BPK sudah terlalu lama. Untuk itu penyidik kini sudah melangkah meningkatkan status ke tahap dua (pra penuntutan). Tiga tersangka pertama Jimmy Harianto (eks Ketua Komisi A), A. Fatchur (Ketua Komisi B) dan Sulaiman (Ketua Komisi D) sudah masuk tahap dua, termasuk Muniroh, pihak ketiga alias pemilik travel asal Gresik.
Terkait kerugian hasil audit internal penyidik Kejari, Edy Subhan mengungkapkan ada selisih dari dana Rp 3,2 miliar itu. Sebab, lanjut Edy, sebelum itu ada pengembalian dana ke kas negara sebesar Rp 1,6 miliar.
Tapi setelah ada hasil perhitungan penyidik ada kebocoran sekitar Rp 800 juta dari semula Rp 2,4 miliar. ”Ya, ada kerugian sekitar Rp 800 juta,” tegasnya.
Sementara terkait dua tersangka anggota DPRD aktif, yakni Soetardjo Syafi’i dan Nipbianto yang belum ke tahap dua, menurutnya, karena masih menunggu izin dari Gubernur Jatim
Surat ke Gubernur Jatim, lanjutnya, telah dikirim melalui Kejati. Dan surat itu sudah dikirim sebulan lalu. “Berarti tinggal menunggu waktu sebulan lagi, sejak surat diterima Gubernur untuk dua anggota DPRD itu,” ungkap Edy Subhan.
Jika dalam waktu dua bulan sejak surat diterima Gubernur tidak juga ada balasan, maka penyidik sudah bisa melakukan penyidikan lanjutan dan masuk tahap dua. “Jadi tanpa izin Gubernur setelah dua bulan, maka penyidik dibenarkan menurut aturan untuk bertindak sendiri,” tegasnya.
Terhitung total masih tersisa 4 tersangka yang belum masuk pada tahap dua, yakni dua anggota DPRD aktif, ditambah Abdul Munir (eks Sekwan) dan Rivianto (eks PPTK Setwan). Edy Subhan memperkirakan empat tersangka ini akan bersamaan meningkat ke tahap dua. **(Ran/Nur)