Dua Pemuda Curi Sepeda Motor Tiga Sekaligus, Berhasil Diringkus Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, telah berhasil mengamankan dua pemuda yang telah melakukan pencurian 3 (tiga) sepeda motor sekalian di tempat yang sama. Keduanya ditangkap, Sabtu (15/4/2017) sekira pukul 12.00 wib.
Dua pemuda yang berinisial SAK (18), pemuda pengangguran, asal Dusun Berjo, Desa Padang, RT 012, RW 002, Kecamatan Trucuk, dan SP (16) bestatus pelajar asal Jalan Masjid Nomor 39, RT 002, RW 003, Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.
Keduanya melakukan pencurian di tempat kos milik Bambang Sumarno (60) yang berada di Jalan Untung Suropati Gang Merpati No. 15 B, Kelurahan Sumbang Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro. Pemilik kost yang juga sebagai pelapor itu tinggal di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto,SH mengungkapkan, kedua tersangka diamankan oleh petugas tidak hanya mencuri sebuah sepeda motor, namun langsung 3 (tiga) unit sepeda motor sekaligus, ditempat dan hari yang sama pula. Mereka melakukan pecurian kendaraan yang merupakan milik penghuni kost tersebut.
“Pelaku telah mencuri 3 unit sepeda motor sekaligus ditempat yang sama,” ungkap Kasat Reskrim AKP Sujarwanto, Sabtu (15/4/2017)
Masih menurut Sujarwanto kronologi kejadiannya saat pemilik kost berada di lingkungan kost miliknya itu mengetahui kedua tersangka sedang memegangi sepeda motor Honda Beat warna putih dengan strip merah bernomor polisi S-6950-BA sambil berusaha menyalakan sepeda motor tersebut. Merasa curiga, dia kemudian bertanya kepada kedua tersangka akan tetapi jawabannya berubah-ubah (molah-maleh, Jawa red) dan tidak jelas.
Selang beberapa saat kemudian, salah satu korban yang bernama Ariffudin mendatangi pemilik kost yang juga pelapor mengatakan bahwa sepeda motor miliknya yang berjenis Honda Vario warna hitam bernomor polisi S-5171-FR sudah tidak ada di tempat. Kemudian kedua tersangka ditanyai lagi oleh pelapor dan mengaku bahwa sepeda motor Honda Vario tersebut ditaruh di depan Mes Persibo atau tepatnya di depan tempat kost tersebut.
“Tidak hanya itu, kedua pemuda tersebut juga telah mencuri sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor polisi S-6773-AF”, imbuhnya.
Ditambahkannya , kini tersangka telah diamankan oleh anggota Sat Reskrim dan dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, jumlah total kerugian yang diderita oleh ketiga korban berjumlah sekitar Rp 32 juta.
Barang bukti yang telah diamankan oleh petugas yaitu Honda Beat warna putih-merah dengan Nopol S-6950-BA, Honda Vario warna putih dengan Nopol S-5171-FR dan Honda Revo warna hitam dengan Nopol S-6773-AF.
“Akibat kejadian tersebut, oleh petugas selaku penyidik menjerat keduanya dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 (lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kedua tersangka saat ini tidak ditahan di sel rutan Mapolres Bojonegoro, dikarenakan salah satu pelaku masih dibawah umur dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing, namun untuk proses penyidikannya masih dilanjutkan oleh penyidik. **(Kis/Red).