Gelapkan Uang Puluhan Juta Rupiah, Seorang Karyawan KSP Ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Kapas
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Kasus dugaan penggelapan dana salah satu Koperasi simpan pinjam (KSP) yang beralamat di Desa Plesungan, Kepatan Kapas, berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kapas, yaitu pria berinisial Mz (36) yang beralamat di Jl H Saleh, Desa Sobontoro, RT 04, RW 01, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Jum’at (14/4/2017).
Tersangka dilaporkan pimpinan KSP Masrur (40), warga Desa Karangan, RT 19, RW 05, Kecamatan Kepohbaru yang merupakan Kepala Koperasi tersebut sekaligus atasan langsung tersangka selaku korban pada hari Selasa tanggal 14 Februari 201,7 sekira pukul 12.30 wib.
Mendapat laporan tersebut, membuat anggota Unit Reskrim Polsek Kapas melakukan penyelidikan. Setelah diketahui keberadaan pelaku, akhirnya pelaku dijemput di rumahnya, Jum’at (14/04/2017) lalu. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka Sabtu (15/04/2017) dan telah menghuni Sel Tahanan Mapolsek Kapas.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro melalui Kapolsek Kapas AKP Ngatimin membenarkan adanya penangkapan pelaku penggelapan uang salah satu KSP yang berkantor di Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, oleh seorang yang berinisial MZ (36) warga Jalan H. Saleh Desa Sobontoro, RT 04, RW 01, Kecamatan Balen, Bojonegoro, Jum’at (14/04/2017).
“Pelaku telah diamankan di Sel Tahanan Mapolsek Kapas dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kapas Sabtu tanggal 15 April 2017,” terang Kapolsek Kapas AKP Ngatimin.
Masih menurut Kapolsek Kapas AKP Ngatimin mengungkapkan, kronologi kejadiannya bermula pada hari Selasa tanggal 14 Pebruari 2017, sekira jam 12.30 wib, dimana Masrur selaku Kepala KSP bersama saksi 1 bernama Ernawati (21) warga Dusun Karokan, Desa Tiripan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, selaku Kasir koperasi dan saksi 2 bernama Pratiwi Susanti (22) warga Desa Deru, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, yang merupakan salah satu karyawan Koperasi melakukan pengecekan terhadap data pinjaman yang diajukan oleh tersangka.
Lanjut Kapolsek, setelah dilakukan pengecekan, ternyata apa yang sudah dilaporkan dan penyetoran tidak sesuai target penyetoran hingga kepala KSP atau korban melakukan pengecekan kepada nasabah yang tertera pada kartu promise (istilah dalam KSP, kartu angsuran), sehingga di temukan nama-nama nasabah yang tertera dan diajukan oleh tersangka fiktif serta ditemukan juga nasabah yang sudah melakukan pelunasan namun uang pelunasanya tidak disetorkan kepada pihak koperasi. Selain itu juga, sebuah 1 unit sepeda motor Honda Revo Warna Hitam yang bernomor polisi S-3139-AF milik koperasi KSP merupakan barang inventaris oleh tersangka digadaikan kepada saksi 1 oleh tersangka.
“Akibat kejadian tersebut pihak koperasi mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta 426 ribu,” imbuh Kapolsek.
Adapun barang bukti yang telah dijadikan penyidik sebagai dasar penetapan sebagai tersangka yaitu 54 Lembar Promise fiktif, 29 Lembar Promise tunda pelunasan, 22 Lembar Promise selisih angsuran, 1 buku BPKB sepeda motor honda revo Warna hitam S-3139-AF dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam S-3139-AF beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Selain 2 saksi tersebut diatas, Polsek Kapas juga meminta keterangan dari 5 orang saksi lainnya yang merupakan nasabah koperasi simpan pinjam tersebut yaitu Nanik Rohmawati (24) warga Dusun Juwe,t Desa Cangaan, Kecamatan Kanor, Siti Iflahah (33) warga Dusun Juwet Desa Cangaan, Kecamatan Kanor, Bojonegoro.
Selain itu, juga ada nama Siti Maryam (46) warga Dusun Jetis, Desa Cangaan, Kecamatan Kanor, Ohim Rahmat Efendi (64) warga Dusun Gampeng, Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen dan Widodo Karjaning Projo (46) warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Kecamatan Sumberrejo. Serta satu orang karyawan koperasi lainnya yaitu Mohammad Zaenuri Bin Sahad (36) warga jalan H. Saleh, Desa Sobontoro, Kecamatan Balen.
“Oleh penyidik, tersangka dikenakan pasal 374 jo 372 KUHP yaitu penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara”, pungkasnya. **(Kis/Har).