Seorang Ditangkap dan 5 Pelaku Masih DPO, Dalam Kasus Judi Remi, di Mlaten Kalitidu
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Kepolisian Resort Bojonegoro terus berkomitmen untuk membersihkan wilayahnya dari segala bentuk perjudian. Seperti halnya, dengan adanya penangkapan pelaku judi remi yang berhasil digerebek oleh Jajaran Unit III Sat Reskrim Polres Bojonegoro, di sebuah rumah di Dusun Dangkep, Desa Mlaten, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Jum’at (7/4/2017) sekira pukul 17.00 wib.
Dalam penggerebekan itu, seorang berinisial SKN (38) Warga Dusun Bulu, Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Mapolres Bojonegoro, untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan 5 orang pelaku lainnya berhasil kabur dan kelimanya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Sujarwanto,SH, membenarkan jika telah terjadi penggerebekan judi remi denga TKP (Tempat Kejadian Perkara) di rumah seorang warga di Dusun Dangkep, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, Jum’at (7/4/2017).
Penggerebekan perjudian itu berawal dari informasi warga masyarakat yang menyebutkan, jika terdapat judi remi di rumah warga di Dusun Dangkep, Desa Mlaten, kalitidu. Menindak lanjuti laporan tersebut, diadakan penyelidikan dan setelah diperoleh fakta di lapangan, memang benar ada segerombolan warga yang melakukan judi remi, sehingga dilakukanlah penggerebekan tersebut.
“Petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pelaku sedangkan 5 (lima) orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Namun, kita sudah mengantongi data-data kelima pelaku dan sudah kita tetapkan sebagai DPO,” kata AKP Sujarwanto,SH, menegaskan.
Selanjutnya pelaku kini sudah meringkuk di dalam Sel Tahanan Mapolres Bojonegoro, berikut barang bukti (bb) juga sudah diamankan ke Mapolres Bojonegoro, untuk menunjang proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. **(Yanto/Red).