Pelaku Curat di Sidobandung Balen, Telah Diamankan Oleh Team Resmob Polres Bojonegoro
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Team Resmob Polres Bojonegoro kembali mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (06/04/2017) sekira pukul 21.00 wib.
Pelaku curat berinisial KR bin NH (52) asal Desa Sidobandung RT 41 RW 04, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah berhasil diamankan Tim Resmob Polres Bojonegoro. Pasalnya, yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana curat di dalam rumah milik Dasiran (35) warga yang beralamatkan di Desa Sidobandung Kecamatan Balen yang juga masih tetangga pelaku, pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2017, sekira pukul 04.30 wib.
Peristiwa itu berawal saat korban pada pukul 02.00 wib mengecas baterai pada handphone (HP) merk Oppo warna hitam di atas bifet, lalu ditinggal tidur oleh korban alias pemiliknya. Kemudian korban terbangun pada pukul 05.30 wib, setelah itu korban hendak mengambil HPnya, ternyata hp milik korban tersebut sudah tak ada di tempatnya alias raib.
Setelah dicoba dicari tak ada, hingga korban melaporkan perihal raibnya hp tersebut ke Polsek Balen, Rabu tanggal 1 Maret 2017 lalu. Mendapat laporan tersebut, anggota Polres Bojonegoro langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah pada pria berinisial KR bin NH (52) asal RT 41, RW 04, Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Sujarwanto,SH, mengatakan, pihaknya menindak lanjuti kejadian curat dan telah berhasil menangkap pria berinisial KR bin NH (52) seorang warga Desa Sidobandung, Kecamatan Balen. Sebelum tertangkap, pihaknya telah memastikan bahwa pelaku curat ciri-cirinya persis dan mengarah ke KR (52) sehingga dilakukanlah penangkapan dan pelaku diinterogasi yang ternyata benar, KR (52) merupakan pelaku pencurian HP tersebut dan mengakui mengambil barang itu hanya sendirian saja.
“Pelaku ditangkap dan diinterogasi oleh anggota Team Resmob Satreskrim Polres Bojonegoro. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebuah HP oppo warna hitam di rumanya, yang kemudian disita sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Sujarwanto, Kamis (06/04/2017).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku sudah digelandang ke Mapolres Bojonegoro berikut barang bukti hasil kejahatanya. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. **(Kis/Red).