FeaturedHukum & Kriminal

Pelaku Judi Togel Hongkong di Cepu, Ditangkap Saat Transaksi di Sebuah Warkop

BLORA (Rakyat Independen)- Judi jenis togel (toto gelap) ternyata masih marak di wilayah hukum Polsek Cepu yang berada di wilayah Polres Blora, Jateng. Hal itu, dibuktikan dengan tertangkapnya seorang pengecer judi jogel merk Hongkong, yang ditangkap anggota Polsek Cepu, di sebuah warung kopi (warkop) di lingkungan Dusun Ngareng, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Blora, Jum’at (17/03/20170 sekira pukul 22.00 wib.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 300 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan judi tigel dan beberapa kertas rekapan togel.

obat joni kuat

Kapolres Blora AKBP Surisman,SIK,MH, melalui Kapolsek Blora AKP Slmet,SH, mengatakan pihaknya membenarkan adanya penangkapan pengecer judi togel Hongkong tersebut. Menurutnya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat jika di wilayah Ngareng, terdapat praktek menjual togel yang dilakukan di sebuah warung kopi.

“Tersangka berinisial SNT, dalam menjalani bisnis terarang itu terbilang cukup rapi. Pelaku tak mau melayani orang yang belum dikenalnya dan di hanya melayani pembeli alias penombonk yang sudah kenal sehingga kondisinya aman. Jika ada pembeli yang hendak menebak nomor, maka cukup melalui sms saja atau bertemu di suatu tempat dan biasanya bertemu dari warung ke warung,” jelas Kapolsek Cepu AKP Selamet,SH, Rabu (22/03/2017).

Kepada penyidik, pelaku mengakui memperoleh hasil 25 persen dari total omzet penjualan. Pelaku juga mengaku bahwa dirinya baru sebulan menekuni bisnis togel Hongkong tersebut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. **(Yanto/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button