Terbukti Selingkuh, Oknum Perangkat Desa Mori, Trucuk Ini, Divonis 2 Bulan
BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Dugaan perselingkuhan Ngujianto (51) seorang oknum perangkat desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, dilaporkan ke Polisi hingga berujung ke Ranah Hukum. Serelah beberapaq kali sidang, kini sudah memasuki sidang putusan. Sidang secara virtual yang berlangsung di Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (1/3/2022).
Agenda sidang putusan terdakwa kasus dugaan tindak asusia itu, dipimpin oleh ketua majelis hakim Nalfriljhon,SH,MH; Ainun Arifin,SH,MH; Eko Sony Andrianto,SH, Panitera pengganti Utami,SH dan Jaksa penuntut umum Tejo,SH.
Sidang Putusan dalam perkara perselingkuhan oknum perangkat desa Mori bernama Ngujianto dengan seorang wanita idaman lain (WIL) yang juga teman semasa sekolahnya yang bernama Erna Susanti warga desa Ngumpak Dalem Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro itu, saat sidang diputuskan bahwa oknum perangkat desa itu diyatakan terbukti bersalah dihadapan majelis Hakim dalam sudang putusan tersebut.
Saat majelis hakim membacakan putusan terhadap oknum perangkat desa Mori Ngujianto terdakwa hanya menundukan kepala dengan wajah penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan pada beberapa bulan yang lalu itu.
Dimana, oknum perangkat desa itu memanfaatkan waktu luangnya saat istrinya yang bernama Tutuk Wahyuni dan anak-anaknya pergi ke Jakarta menjenguk salah seorang anaknya yang baru saja melahirkan di sana. Mereka menginap beberapa hari di rumahnya anaknya itu.
Saat hendak pulang ke rumah, suaminya tidak dikasih tahu dan istrinya bersama anak-anaknya itu naik kereta api dan tiba di rumah Mori masih pagi buta. Saat diketuk-ketuk pintu rumahnya, mungkin suaminya tak mendengar sehingga dia tak membukakan pintu rumahnya itu.
Akhirnya mereka menghampiri kamarnya dan mengintip dari jendela yang tak terkunci itu. Alangkah kagetnya, saat diintip ternyata Ngujianyo sedang tidur beduaan (Kelon, Jawa red) dengan Erna Susanti yang dikenal sebagai janda WILnya Ngujianto itu.
Merasa suaminya berselingkuh di kamarnya membuat istrinya marah dan memanggil Ketua RT dan warga sekitar untuk melihat secara langsung kelakuan oknum perangkat yang sedang tidur dengan WILnya di saat istrinya sedang tak ada di rumah itu.
Sayangnya, saat memanggil Ketua RT dan warga sekitar Erna Susanti keburu kabur dan tak diketahui kemana rimbanya. Untungnya, anaknya yang bernama Dwi Sunarsih (17) itu melihat langsung dan sempat merekam melalui ponsel miliknya itu. Hanya saja, karena kamarnya gelap sehingga rekaman itu juga hanya remang-remang alias kurang jelas gambarnya.
Saat Ketua RT 011, RW 003 Sumintro bersama warga ramai-ramai menggerebek rumah terdakwa yang dipergunakan untuk mesum itu, ternyata Erna Susanti berhasil kabur sehingga tak tertangkap tangan.
Berdasarkan hasil sidang dengan menghadirkan para saksi dalm kasus dugaan perselingkuhan itu, majelis hakim dalam membacakan putusannya mengatakan bahwa terdakwa Ngujianto divonis dengan 2 (dua) bulan dan diharuskan menjalani hukuman.
Setelah mendengar divonis 2 bulan menjalani hukuman pihak oknum perangkat desa itu, menerima dan tidak akan melakukan perbuatannya lagi terkecuali dengan istri sahnya.
**(Kis/Red).