Pemuda Mengamuk dan Membacok 2 Penonton, Pada Pertunjukan Organ Tunggal di Jatigede, Sumberrejo
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Niat baik Kastubi (40) warga Dusun Mlangi, Desa Jatigede, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang memberikan suguhan hiburan electone alias organ tunggal kepada tamu dan tetangganya dalam acara tingkepan putrinya, berkhir ricuh. Pasalnya, saat hiburan berlangsung, ada seorang pemuda yang mengamuk dengan menyabetkan pedang ke penonton, hingga 2 (dua) penonton terluka, Kamis (09/03/2017) sekira pukul 22.40 wib.
Tidak ada yang tahu, kenapa tiba-tiba ada pemuda yang berinisial MA (26) warga Dusun Kilet, Desa Karangdowo, Kecamatan Sumberrejo, yang membawa sebilah pedang dan mengacung-acungkan saat pegelaran organ tunggal, yang digelar di rumah Kastubi (40) saat berlangsung.
Pelaku tiba-tiba mengejar penonton yang sedang memadati halaman rumah Kastubi itu, hingga membacokkan pedangnya itu ke para penonton, yang sedang asyik menikmati hiburan gratis tersebut. Akibatnya, dua penonton terkena sabetan pedang yakni SAP (18) dan SNU (19), yang keduanya tercatat sebagai warga Dusun Keting, Desa Sambong, Kecamatan Sumberrejo, yang termasuk masih tetangga desa.
Kapolsek Sumberrejo AKP Nur Zjeni,SH, kepada para awak media membenarkan jika telah terjadi keributan saat ada pentas electone di rumah Kastubi di Dusun Mlangi, Desa Jatigede, Sumberrejo.
“Karena terjadi keributan, sehingga pertunjukan dihentikan dan petugas yang “ngepam” langsung melakukan evakuasi korban untuk di bawa ke rumah sakit guna memperoleh perawatan medis,” tegas Kapolsek Sumberrejo AKP Nur Zjeni, Jum’at (10/03/2017).
Akibat peristiwa tersebut, korban SAP (18) mengalami luka bacok pada punggung tangan sebelah kiri, sedangkan SNU (19), terkena luka bacok pada siku tangan kiri dan lengan tangan kanan.
Pelaku berikut barang bukti berupa sebilah pedang, sudah diamankan oleh petugas ke Mapolsek Sumberrejo, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini, Polsek Sumberrejo masih mengembangkan peristiwa tersebut, guna menguak motif dibalik pembacokan itu. Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang perbuatan itu mengakibatkan luka berat, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. **(Puji/Red).