FeaturedHukum & Kriminal

Saat Lagi Teler, Budak Narkoba Ini Dibekuk Anggota Polsek Duduksampeyan

BERITA GRESIK (RAKYATNESIA) – Menindaklanjuti informasi masyarakat, Polsek Duduksampeyan bergerak cepat menangkap budak narkoba. Tersangka bernama Jaenal Arifim (28) berhasil diamankan, saat teler di rumahnya, Selasa (22/2/2022), sekitar pukul 18.30 WIB.

Polisi mendatangi rumah pelaku yang berada di  Jalam MH.Tamrin Gang 9 Kelurahan Tlogobendung, Kecamatan Gresik Kota, Kabupaten Gresik, Jawa timur. Pelaku ditangkap di lantai atas rumahnya sendiri tanpa ada perlawanan.

Pemuda tersebut dalam kondisi teler usai konsumsi narkoba jenis sabu. Sejumlah barang bukti (BB) diamankan. Satu bungkus klip plastik Narkotika jenis sabu 0,32 gram, satu pipet kaca terdapat sisa Narkotika jenis sabu dengan berat timbang seberat 3,35 gram, dua korek api gas, satu buah skrop dan satu alat hisap sabu.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Duduksampeyan.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang. Sabu diberikan oleh seseorang berinisial A, Selasa tanggal 22 Februari 2022, sekitar pukul 17.00 WIB.

Barang haram itu diterima tersangka di daerah Pelabuhan Gresik Kelurahan Pulopancikan, Kecamatan Gresik Kota

“Bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri,” ungkapnya, Jumat (25/2/2022).

Polisi sedang melakukan penyidikan. Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Barang bukti yang disita telah dikirim ke Labfor Polda Jatim.

“Kami masih memburu satu orang berinisial A yang telah ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya lagi.

Tersangka Jaenal Arifin mendekam di balik jeruji besi. Pemuda asal Tlogobendung itu dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

**(Mia/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button