Tersangka KDRT Penusuk Perut Istrinya Dengan Sajam, Diperiksa UPPA Polres Tuban
TUBAN (Rakyat Independen)- Jika hendak dibahas, masalah yang terjadi dalam rumah tangga itu tak akan ada habis-habisnya. Termasuk banyak pula kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh pasangan suami istri (pasutri) yang berinisial SN (39) dengan NS (25). Seorang istri NS (29) telah dianiya oleh SN (39), hingga berujung urusan dengan pihak kepolisian. Dimana,seorang istri NS (29) telah melaporkan suaminya SN (39) ke Polres Tuban.
Kini, kasusnya sedang dalam penyelidikan oleh UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Tuban. Hal itu terbukti dengan adanya pemeriksaan tersangka SN (39) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani tinggal di Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang diperiksa sebagai saksi.
Kepada petugas, tersangka saat diperiksa di ruang UPPA Polres Tuban Sabtu (04/03/2017), dirinya mengakui segala perbuatanya, sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh NS (25) sebagai korban KDRT tersebut.
Penyidik kasus dugaan KDRT pasutri SN (39) dengan NS (25) yaitu Aiptu Kukuh, memberikan beberapa pertanyaan kepada tersangka mengenai kasusnya dan tersangka telah menjawab sesuai dengan yang telah diperbuatnya.
Tersangka telah mengakui segala perbuatanya. Dimana, dia telah menganiaya istrinya, kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka di sebuah warung kopi milik istrinya di utara pasar Perbon, Jumat (03/03/2017) sekira pukul 20.00 wib.
“Tersangka menarik rambut korban, setelah itu tersangka menusukkan senjata tajam (sajam) ke perut korban di bagian kiri sebanyak satu kali tusukan. Hal itu mengakibatkan, perut korban terluka hingga berdarah. Makanya, korban melaporkan tersangka yang juga suaminya itu,” ungkap Aiptu Kukuh, Sabtu (04/03/2017). **(Sugeng/Red).