Sedang Asyik Judi Dadu, 4 Warga Desa Gentong Diringkus Polisi
NGAWI- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, kembali berhasil menggerebek perjudian. Kali ini, penggerebekan dilakukan di Dusun Cermai, Desa Gentong, Kecamatan Paron, Ngawi.
Dari penggerebekan tersebut, Polres Ngawi berhasil mengamankan 4 (empat) orang tertangkap tangan karena sedang berjudi. Mereka adalah Maridin (50) warga desa Gentong yang bertindak sebagai bandar, lalu 3 orang sebagai penombok, Topo Suhendro alias Letto (27), Sriono (54), Mulyono (49) yang semuanya juga warga desa Gentong Kecamatan Paron, Ngawi.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di desa Gentong sedang ada beberapa warga yang sedang berjudi dadu. Selanjutnya Satreskrim Polres Ngawi menerjunkan anggota Buser. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas Buser Satreskrim Polres Ngawi itu berhasil mengobrak-abrik tempat perjudian itu.
Selain mengamankan 4 (empat) pelaku perjudian itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah tatakan, 1 (satu) buah tutup dadu, 1 (satu) lembar beberan ,1 (satu) buah alas tikar, dan uang tunai sebesar Rp 284 ribu.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Ngawi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka kini, telah menjadi penghuni Hotel Prodeo Polres Ngawi.
Sementara itu, Kapolres Ngawi AKBP Suryo Sudarmadi melalui Kasat reskrim Polres Ngawi AKP Pujiyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan judi dadu. “Iya. Anggota kami telah melakukan penangkapan 4 (empat) Bandar dan penombok judi dadu. Mereka akan dijerat dengan UU KUHP pasal 303, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda atau denda paling banyak 25 juta rupiah” tegasnya. **(Gito)