Seorang Warga Ngrowo, Ditangkap di Rumahnya Saat Sedang Merekap Judi Jenis Togel
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Komitmen Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro untuk memberantas segala jenis perjudian di wilayah hukum Polres Bojonegoro, terus dilakukan. Kali ini, unit UPPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil membekuk seorang pelaku perjudian jenis togel.
Kali ini, pelakunya berinisial AN bin SY (42) yang tertangkap tangan di saat sedang merekap nomor togel di rumahnya yang berada di Kelurahan Ngroworejo, Kecamatan Bojonegoro kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sabtu (18/02/2017) sekira pukul 16.20 wib.
Tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku yang tinggal di Kelurahan Ngrowo itu seringkali melakukan transaksi judi jenis togel. Mendapati laporan tersebut, anggota unit UPPA langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya, memang benar jika pelaku adalah pengecer togel sehingga langsung dilakukan penggerebekan di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto membenarkan adanya penangkapan seorang yang berinisial AN (42) warga Kelurahan Ngroworejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, yang tertangkap tangan di rumahnya saat yang bersangkutan sedang merekap nomor togel.
“Penangkapan pelaku judi togel AN (42) yang tinggal di Kelurahan Ngroworejo itu, tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian, bahwa yang bersangkutan menjadi seorang pengecer judi togel di rumahnya,” terang Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto.
Dalam penangkapan tersebut, pelaku berikut barang bukti berupa 12 lembar rekapan judi togel dan uang tunai sebesar Rp 5 ribu yang diduga uang hasil judi togel, berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Bojonegoro, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH, SIK, M.Si, membenarkan jika dirinya telah mendapatkan laporan terkait penangkapan seorang pelaku perjudian jenis togel di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Wahyu SB menambahkan, bahwa pihaknya bersama seluruh jajaran, akan terus melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap segala macam jenis penyakit masyarakat, termasuk perjudian.
“Perjudian merupakan penyakit masyarakat (pekat) yang harus diberantas sebab kami berkomitmen untuk membersihkan wilayah hukum Polres Bojonegoro dari segala bentuk perjudian.” Tegasnya. **(Har/Red).