Pelaku Penipuan Penggelapan Mobil, Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangrejo
TULUNGAGUNG (RAKYATNESIA) – Seorang pria berinisial AW (35) Pelaku penipuan penggelapan mobil yang beralamatkan di Dusun Temon, Desa Sukorejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Jawa timur, akhir berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangrejo, Jum’at (28/1/2022) sekira pukul 16:30 WIB.
Korban berinisial MT (41) seorang warga Dusun Setonobendo, Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, merasa dirugikan oleh pelaku yang telah menggelapkan mobilnya itu. Sehingga melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH memaparkan, kejadian diawali pada tanggal 7 Maret 2017. Pada saat itu pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam BPKB mobil milik korban dan selang 2 hari, pelaku datang lagi untuk meminjam mobil korban.
“Alasannya, akan dilakukan cek fisik di Samsat. Namun, hingga beberapa waktu, mobil korban tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Saat bertemu, pelaku mengatakan bahwa mobil korban telah dijual,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Minggu (30/1/2022).
Lanjut Iptu Nenny Sasongko, bahwa pelaku sempat membuat surat pernyataan, dimana, pelaku akan mengganti kerugian korban sebesar Rp. 125 juta, sesuai harga mobilnya itu. Namun, hingga sampai dilaporkan, pelaku tidak juga mengganti kerugian ataupun mobil korban.
Ditambahkan, klrena tidak ada etikad baik dari pelaku, akhirnya korban yang merasa dirugikan itu, melaporkan kejadian penggelapan tersebut ke pihak kepolisian.
“Pelaku yang ditangkap saat ini sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana,” pungkasnya.
**(Anas/Red).