Kapolsek Malo Bersama Anggotanya, Tangkap 2 Penjudi Dadu di Kacangan
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Kapolsek Malo AKP Hufron Nur Rochim SH, bersama anggotanya telah berhasil mengamankan pelaku judi jenis dadu, yang tertangkap tangan saat asyik judi di salah satu warung yang berada di Desa Kacangan, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sabtu (11/02/2017) sekira pukul 01.00 wib.
Tertangkapnya judi jenis dadu itu berawal dari informasi warga yang merasa risi dengan adanya judi dadu di salah satu warung yang berada di Desa Kacangan, Malo tersebut. Mendapati laporan tersebut, Kapolsek Malo AKP Hufron Nur Rochim,SH, langsung melakukan penyelidikan bersama anggotanya ke lokasi yang dimaksud.
Ternyata, laporan masyarakat itu benar adanya. Pihak Polsek yang dikomandani Kapolsek Malo telah berhasil melakukan penggerebekan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) terhadap judi jenis dadu. Dalam penggerebekan tersebut, berhasil ditangkap 2 (dua) orang yang bertindak sebagai penombok, sedangkan bandarnya berhasil melarikan diri dan lolos dari kejaran petugas.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro melalui Kapolsek Malo AKP Hufron Nur Rochim,SH, membenarkan jika dirinya bersama anggotanya telah berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku judi dadu yang bertindak sebagai penombok. Hanya saja, seorang bandarnya berhasil lolos dan kini masuk sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Dua orang penombok berhasil diamankan yakni NL (46) warga Desa Wotangare, Kecamatan Kalitidu dan RKM warga Desa Kemiri, Kecamatan Malo. Sedangkan, seorang pelaku yang bertindak sebagai bandar yang identitasnya sudah diketahui berhasil melarikan diri terlebih dahulu, saat petugas hendak melakukan penangkapan. Sehingga Bandar tersebut kita tetapkan sebagai DPO,” terang Kapolsek Malo AKP Hufron Nur Rochim SH, Sabtu (11/02/2017).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini pelaku telah berhasil diamankan di Mapolsek Malo untuk proses hukum lebih lanjut. Termasuk juga, berhasil disita barang bukti (bb) berupa 3 (tiga) biji mata dadu, uang tunai sebesar Rp 210 ribu, 1 (satu) buah batok (tempurung kelapa), 1 (satu) buah lepek (alas cangkir), 1(satu) lembar beberan, 2 (dua) lembar terpal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku harus menghuni pengapnya Sel tahanan dan disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro saat dikonfirmasi membenanrkan atas adanya penangkapan 2 (dua) pelaku judi jenis dadu dengan TKP Desa Kacangan, Malo, Pihaknya berharap kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, bila mendengar atau mengetahui serta menjumpai segala bentuk permainan judi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, agar segera melaporkan kepada Polsek terdekat atau langsung ke Polres juga bisa langsung ke nomor pribadinya yang selalu disampaikan pada setiap even-even bersama warga Bojonegoro.
“Bojonegoro harus bersih dari penyakit masyarakat (pekat) termasuk segala jenis perjudian harus bersih dari wilayah hukum Polres Bojonegoro. Laporkan ke Polsek terdekat ke Polres, ke nomor pribadi saya atau bisa ke pelaporan berbasis android CAS (Crime Android Sistem),” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, Sabtu (11/02/2017).**(Kis/Red).