FeaturedSosial & Budaya

Ketahuan Istrinya Hendak Selingkuh, Mengaku Mau Mengangsur Hutang

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun tentang Pemolisian Masyarakat 2015 , di Pasal 1 angka 4, Bhabinkamtibmas bahwa yang dimaksud dengan Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa maupun di kelurahan yang berada di seluruh wilayah Polri (Kepolisian Republik Indonesia).

Salah satu fungsi Bhabinkamtibmas yang tertuang dalam Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015, fungsi Bhabinkamtimas adalah Melaksanakan kunjungan alias sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas (Kemanan dan ketertiban masyarakat) dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan. Selain itu, juga berfungsi untuk membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum.

Makanya, jangan heran jika Bhabinkamtibmas turut menyelesaikan semua permasalahan yang berada di tengah-tengah masyarakat seperti melakukan mdiasi terhadap warga yang tersangkut persoalan perselingkuhan rumah tangga. Hal itu, seperti yang dilakukan oleh Bahbinkamtibmas Kelurahan Mojokampung Brigadir Bluri.

Brigadir Bluri yang juga anggota Polsek Bojonegoro Kota (Polsekta) itu, menjadi penengah permasalahan pasangan suami istri (pasutri) yaitu suami yang berinisial I (40) dengan istrinya yang berinisial R (35). Dimana, I (40) ketahuan hendak ‘ngapeli’ F (21) yang sedang kost di Jl Basuki Rahmad Gang Bea cukai yang berada di Kelurahan Mojokampung, Kecamatan Kota Bojonegoro.

Kenakalan suami yang beriniasial I (40) itu, akhirnya diketahui juga oleh istrinya R (35), dikarenakan isrinya sudah mencium gelagat kalau suaminya memiliki wil (wanita idaman lain). Dimana, suaminya sudah jarang ‘ngasih jatah asmara’ pada istrinya, termasuk juga jatah belanja yang makin berkurang. Ditambah lagi, dengan adanya gossip di masyarakat tentang ‘nakalnya’ suami itu.

Suatu ketika, R (35) secara diam-diam ‘nginteli’ suaminya yang keluar rumah. R (35) membuntuti suaminya I (40) yang ternyata menuju ke rumah seorang wanita ‘selingkuhannya’ yang berinisial F (21) yang tinggal di rumah kos yang berada di Jl Basuki Rahmad Gang Bea cukai yang berada di Kelurahan Mojoakampung, Kecamatan Kota Bojonegoro itu.

Karena tertangkap basah saat bertandang ke ‘gendhak’annya’ maka tanpa ba-bi-bu, R (35) langsung melabrak suaminya (I) dan pil nya F (21) di tempat kost nya itu. Akhirnya terjadilah ‘perang paregrek’ antara pasutri itu karena cinta segitiga. Setelah gegeran itu tak kunjung selesai dan tak ada titik temu, akhirnya permasalahanya berujung ke Polisi yaitu dengan ditangani oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojokampung Brigadir Bluri.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Brigadir Bluri yang mengemban tugas yang telah yang tertuang dalam Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015 itu, datang dan melakukan mediasi terhadap permasalahan rumah tangga yang sudang bertengkar hebat itu. Pasalnya, I (40) ketahuan selingkuh dengan F (21) dan kepergok istrinya yang berinisial R (35).

Walaupun perundingan tersebut agak alot dan mediasi alias berjalan cukup lama, namun akhirnya selesai juga. Hal itu disebabkan, suami R (35) yang berinisial I (40) itu, tak mau mengakui ‘cinta terlarang’ yang telah dijalaninya bersama wanita muda F (21) itu. Saat kepergok istrinya R (35) dia mengaku hendak mengansur hutang pada F (21) dengan nilai pinjaman sekitar Rp 10 juta.

“Setelah kita lakukan mediasi dengan cukup lama dan mendinginkan emosi kedua belah pihak, baik suami I (40) dengan istrinya R (35), akhirnya mediasi itu membuahkan hasil. Pihak I (40) mau mengakui kesalahannya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatanya serta membuat pernyataan untuk tidak melanjutkan hubungan asmaranya dengan F (21) itu,” ungkap Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojokampung Brigadir Bluri, Jum’at (27/01/2017).

Masih menurut Brigadir Bluri, dalam bertugas di tengah-tengah masyarakat pihaknya selalu berpedoman pada arahan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro yang selalu menekankan kepada anggotanya untuk selalu tampil ditengah-tengah masyarakat, untuk membantu masyarakat dalam persoalan apapun.

“Bhabinkamtibmas harus tampil sebagai konsultan pemecahan permasalahan di masyarakat untuk meminimalisir terjadinya konflik di masyarakat, karena menurut Bapak Kapolres AKBP Wahyu S Bintoro, seberat apapun permasalahan pasti akan ada solusi. Termasuk masalah rumah tangga yang kita tangani ini, ternyata juga bisa terselesaikan dengan tuntas,” tegas Brigadir Bluri sambil menirukan arahan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro.

Ternyata, tak hanya Pegadaian saja yang memiliki slogan mengatasi masalah tanpa masalah. Ternyata Bhabinkamtibmas juga mampu menyelesaikan masalah tanpa masalah. **(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button