FeaturedHukum & Kriminal

Ungkap Produsen Arak, Tindak Lanjut Laporan Masyarakat Melalui Aplikasi SIBI

TUBAN (Rakyat Independen)- Program aplikasi Sistem Siaga Bumi Wali (SIBI) milik Polres Tuban, yang telah di launching oleh Kapolri Jenderal M. Tito Karnavian di Mapolres Sidoarjo, Kamis (1/9/2016) lalu.

Kini, aplikasi tersebut sudah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan permasalahan yang muncul di masyarakat ke Polres Tuban melalui aplikasi android itu. Seperti halnya dengan laporan melalui SIBI yang disampaikan oleh masyarakat wilayah hukum Polsek Semanding tentang adanya produsen minumas keras (miras) jenis arak, Sabtu (05/11/2016).

obat joni kuat

Begitu ada laporan ke aplikasi SIBI yang ada di Polres Tuban, seketika itu langsung diteruskan ke Polsek Semanding sebab lokasi pelapor dan yang dilaporkan berada di wilayah Mapolsek Semanding, Polres Tuban, Polda Jatim.

Begitu memperoleh informasi warga Semanding melaporkan adanya produsen minuman keras (miras) jenis arak yang masih melakukan aktifitasnya, maka Polsek Semanding langsung menindak lanjuti dengan menggerebek rumah produksi penyulingan arak milik RL (51) yang berada di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jatim.

Dalam razia menindak lanjuti laporan warga melalui aplikasi SIBI itu, berhasil disita sebagai barang bukti (bb) berupa, 1 buah dandang dari tembaga, 1 kompor gas, 1 buah tabung LPG,1 buah selang plastik panjang 4 meter, 1 buah blong warna merah, 120 liter arak dan 100 botol plastik kosong.

Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo,SH, mengatakan, pihaknya telah menindak lanjuti laporan masyarakat melaluoi aplikasi SIBI. Hasilnya cukup bagus, sebab dari laporan masyarakat tersebut, setelah ditindak lanjuti ternyata terbukti adanya pelaku produsen miras dan mereka berhasil ditangkap oleh pihak Polsek Semanding.

“Dugaan yang disangkakan kepada produsen miras jenis arak tersebut, sebagaimana dimaksud dalam (pasal) psl 135 jo psl 71 (2), psl 140 jo psl 86 (2) UU RI No. 18 tahun. 2012 tentang Pangan,” ungkapnya.

Masih menurut Desis Susilo, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku sudah diperiksa dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Semanding. **(Sugeng/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button