Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, Ringkus 2 Pengedar Narkoba Penyelundupan dari Malaysia
SURABAYA (RAKYATNESIA) – Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu dan extacy (ineks), yang diselundupkan dari negara Malaysia melalui expedisi jalur laut. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sabu sekitar 3,9 kilogram serta 996 pil extacy.
Kasus ini melibatkan dua tersangka berinisial ICK sebagai pengedar dan wanita pemesan narkoba berinisial CK.
Terungkapnya peredaran narkoba ini bermula saat sebuah paket asal Malaysia yang ditujukan kepada terasngka RA, teridentifikasi petugas bea cukai pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sebagai narkotika.
Petugas Bea Cukai bersama petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim menelusuri paket tersebut hingga berhasil menangkap tersangka ICK, yang berperan sebagai kurir serta RA selaku pemesan barang haram tersebut.
Dari penggrebekan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 3,9 kilogram yang dibagi dalam delapan poket serta dua poket plastik berisikan 996 butir extacy.
Dapam pemeriksaan, tersangka mengaku, bahwa narkoba dipesan dari seorang bandar asal negeri Jiran Malaysia.
“Terbongkarnya penyelundupan narkoba antar negara ini membuktikan kepolisianIindonesia tidak surut memerangi narkotika sekalipun ditengah wabah pandemi covid,” ujar Kabid Humas Polda Jatim – Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James S mewakili Dirreskoba Polda Jatim Kombes Hanny Hidayat Senin (27/9/2021).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat undang undang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.
Modus Operandi Jaringan narkoba Malaysia memasukkan barang berupa Shabu dan Extacy dengan cara menyusupkan ke dalam kaleng makanan yang berada di kardus yang sudah dimodiftkas! yang berisi makanan dan pakaian dt kirim melalui espedist laut dari Malaysia ke surabaya.
Barang Bukti diamankan berupa 8 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis Shabu berat kotor total 3 984 (tiga ribu sembilan ratus delapan puluh empat) gram beserta bungkusnya terdir: dari. 500 (lima ratus) gram, 500 (lima ratus) gram 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan) gram, 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan) gram, 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan) gram 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan) gram, 498 (empat ratus sembilan puluh delapan) gram, dan 490 (empat ratus sembilan puluh) gram.
Selain itu, bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis Extacy (berbagai macam warna yaitu biru merah muda, ungu dan vanan) dengan jumliah total 996 (sembilan ratus sembilan puluh enam) butir berat kotor total 475.5 (empat ratus tujuh puluh lima koma lima) gram beserta bungkusnya, terdiri dan 309 (tiga ratus sembilan) butir warna biru, 423 (empat ratus dua puluh tiga) butir warna merah muda, dan 264 (dua ratus enam puluh empat) butir warna ungu; 1 (Satu) bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis Extacy (berbagai macam warna yaitu biru merah muda hyau dan vanan) dengan jumiah total 784 (tujuh ratus delapan puluh empat) butir berat kotor total 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) gram beserta bungkusnya, terdiri dan: 42 (empat puluh dua) butir warna biru, 318 (tiga ratus delapan belas) butir warna merah muda, dan 424 (empat ratus dua puiuh empat) butir warna hijau;
Sebuah surat jalan dan tanda terima barang dari PT. Puskita Mekar Abadi dengan nomor PS 8625; buah kardus; 10 (sepuluh) buah kaleng bekas; dan HP merk Nokia warna hitam beserta SIM cardnya 083825320XXX milik tersangka ICK.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
Dimana, narkotika golongan I itu, beratnya melebih 5 gram’ dan/atau; Pasal 112 Ayat (2) UU RI! No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan | daiam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” juncto; Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika.
**(Red).