2 Pelaku Curas Yang Menusuk Korbanya Hingga Meninggal Dunia, Telah Dibekuk Team Resmob Polres Bojonegoro
BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia memimpin Konferensi Pers, di Taman Satreskrim Mapolres Bojonegoro, Senin (6/9/2021).
Salah satu kasus yang diungkap oleh orang nomor satu di Jajaran Polres Bojonegoro itu, adalah pencurian disertai kekerasan (Curas) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalur Bojonegoro – Babat, tepatnya di Jalan Raya Talun, Sumberrejo, Senin 5 Juli 2021 lalu,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia.
Lanjut AKBP EG Pandia, tersangka telah merencanakan pencurian dengan sasaran korban yang berinisial MDW (18) sendirian bermain handphone (HP) di tempat sepi.
“Tersangka merampas secara paksa handphone korban tetapi korban mempertahankan handphonenya lalu korban ditusuk sebanyak tiga kali di bagian dada menggunakan pisau lipat,” ujar AKPB EG Pandia.
Ditambahkan, korban dilarikan ke rumah sakit terdekat dan sempat dirawat di ruang ICU hingga 7 (tujuh) hari. Namun, nyawa korban tak tertolong lagi, sebab korban menghembuskan nafas terakhir kalinya alias meningga dunia Minggu (11/7/2021) lalu.
Masih menurut AKBP EG Pandia, tersangka DA alias Kalop (20) dan FL (19) keduanya warga Desa Bungur, Kecamatan Kanor itu dibekuk Team Resmob Polres Bojonegoro di wilayah Kanor Senin (25/9/2021) sekira pukul 05:00. Dalam penangkapan tersebut, satu tersangka harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur.
“Tersangka kita sangkakan Pasal 365 KUHP Ayat 1 dan 4 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara selama lamanya dua puluh tahun,” kata AKBP EG Pandia menegaskan.
**(Kis/Red).