Timsus Jatanras Ditreskrimum dan Satreskrim Jajaran Polda Jatim, Amankan 127 Tersangka Kasus 3 C
SURABAYA (RAKYATNESIA) – Timsus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Tim Opsnal Satreskrim jajaran Polda Jawa Timur selama periode Oktober – Nopember 2021 berhasil ungkap kasus Curas, Curat dan Curanmor (3 C).
Tercatat hasil ungkap libatkan 262 tersangka diamankan dengan rincian 127 tersanga terlibat kasus curat, 51 tersangka kasus curas dan 84 tersangka terlibat kasus curanmor.
Waka Polda Jatim Brigjen Slamet HS didampingi Kabid Humas Kombes Gatot Repli Handoko – Dirreskrimum Kombes Totok Suharyanto – Kabid Propam Kombes Taufik dan kasubdit Jatanras AKBP Lintar, Rabu (10/11/2021) menggelar pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat tersebut.
Bahkan, pada kesempatan tersebut, Waka Polda Jatim menyempatan untuk menanyai diantara tersangka terkait aksi yang dilakukan seperti mencuri kendaraan bermotor, pelaku cukup menggunakan kunci model “T”.
Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka berbeda beda. “ Selama setahun ini, jumlah kasus yang menonjol masih didominasi Curat (Pencurian disertai pemberatan) disbanding dengan pengungkapan kasus curas dan curanmor) .
Kasus Curas, biasanya para tersangka menjambret tas milik korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan menodongkan senjata tajam. Tersangka pun tak segan segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.
Selain itu modus lain yang dilakukan oleh para tersangka, mereka juga mengaku sebagai anggota intel yang kemudian menodongkan senjata api kepada korban dan mengambil barang berharga milik korban.
Selain Curas, tersangka pada kasus Curat. Juga mempunyai modus sendiri dalam melakukan aksinya. Biasanya, tersangka Curat merusak pintu atau jendela rumah atau gudang milik korban.
Sedangkan bagi kasus Curanmor, sekali lagi, para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci sepeda motor maupun mobil dengan menggunakan Kunci mdel “T”.
Bagi para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Seperti pelaku Curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun, jika menyebabkan korban luka berat 12 tahun, dan pidana mati atau seumur hidup jika menyebabkan korban meninggal dunia.
Untuk Curat dan Curanmor tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Dengan banyaknya peristiwa pelaku tindak kriminalitas jalanan yang terjadi di wilayah hukum polda jatim.
Kedepan polda jatim akan melakukan upaya maksimal dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada baik di tingkat Polda melalui Timsus 3C Subdit III Jatanras maupun tingkat Polres melalui Tim Opsnal atau Tim Buser Sat Reskrim jajaran Polda Jatim untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan curas, curat dan curanmor.
Selain itu, pada Konfrensi Pers yang dilakukan di Geaung Mahameru Mapolda Jatim, Waka Brigjen Slamet HS secara simbolis juga menyerahkan satu unit kendaraan mobil dan satu unit sepeda motor kepada pemiliknya (korban) kasus curanmor yang beraksi di wilayah Lumajang, Banyuwangi, Jember, Sidoarjo dan Surabaya.
**(B.Yan/Red)