Hukum & KriminalFeatured

Pelaku Curanmor di Wringinanom, Gresik, Dihajar Warga Hingga Babak Belur dan Digelandang ke Mapolsek Setempat

GRESIK (RAKYATNESIA) – Jajaran Polres Gresik kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kali ini Polsek Wringinanom berhasil membekuk seorang maling motor yang kerap beraksi di Gresik selatan itu.

Berawal ketika korban, Abdul Kotib (31) warga Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom sedang asyik nongki sore menjelang Maghrib Senin (14/6/2021), di sebuah warkop yang ada di Jalan raya Sumengko, Wringinanom tersebut.

Ia memarkir motor matic warna coklat kombinasi hitam Nomor Polisi (Nopol) W-4001-BF keluaran tahun 2018 miliknya di depan warung. Saat korban lagi nyeruput kopi, korban melihat dua orang laki-laki mengendarai motor laki warna merah. Penumpang yang dibonceng dengan enaknya menunggangi motor matic kesayangannya.

Seketika itu, motor milik korban dibawa kabur bersama satu temannya. Saat itu korban baru menyadari bahwa kunci motornya masih menancap di lubang kunci sepeda motor kesanganya itu.

Sontak ia mengejar pelaku bersama dua teman ngopi sambil memacu gas motor, lalu berteriak kencang maling-maling!

Teriakan korban didengar anggota Reskrim Polsek Wringinanom yang waktu itu tengah melakukan kring di tempat rawan pidana tak jauh dari lokasi pengejaran.

Pelaku, Irfan Sutikno (44), warga Tempel Sukorejo, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya disergap Polisi dengan dibantu warga di depan sebuah pabrik yang ada di jalan raya Sumengko. Motor matic korban pun tidak jadi raib.

Walaupun ada Polisi yang turut menangkap korban, massa yang terlanjur emosi melampiaskan kekesalannya menghujani bogem mentah ke muka pelaku curanmor, hingga babak belur.

Beruntung petugas berhasil melerai amarah massa dan menyeret pelaku ke Mapolsek Wringinanom untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Wringinanom AKP Kristianto, SH, ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Satu pelaku warga luar Gresik yang sudah dikantongi identitasnya kini menjadi DPO.” ungkap Kristianto, Selasa (15/6/2021).

Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Diancam paling lama lima tahun mendekam dibalik jeruji besi.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar jangan memberi kesempatan pada pelaku curanmor untuk melancarkan aksinya.

“Jangan lupa mencabut kunci motor, sebaiknya mengunci setang ke arah kanan guna mempersulit menjebol lubang kunci. Juga memberi kunci ganda agar maling motor gigit jari,” pungkasnya.

**(B.Yan/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button