Hendak Jual Hasil Curian, 2 Pelaku Curat Dibekuk Polisi
BOJONEGORO (Rakyat Independen) – Bermaksud hendak menjual hasil curian, 2 (dua) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil dibekuk Polisi, Sabtu (02/07/2016).
Identitas 2 (dua) pelaku curat tersebut masing-masing berinisial TYC (30) dan S (20), asal Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jatim. Kedua pelaku ditangkap ketika sedang menjual emas hasil curiannya di sebuah toko emas yang ada di wilayah Dander.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Suyono menjelaskan, emas yang hendak dijual oleh kedua pelaku tersebut merupakan hasil pencurian dirumah Mulyono, Dusun Gempol, Desa Growok, Kecamatan Dander, Bojonegoro. Saat kedua pelaku beraksi berhasil membawa kabur sebuah kalung emas dan bandulnya, sebuah HP, STNK Mobil Ertiga, SIM C, dan uang tunai sebanyak Rp 7 juta.
“Barang curian itu, diperoleh kedua pelaku saat masuk ke dalam rumah korban lalu membawa kabur sejumlah barang termasuk kalung emas beserta bandulnya yang hendak dijual itu,” katanya, Minggu (03/07/2016).
Suyono menambahkan, kedua pelaku ditangkap saat hendak menjual kalung emas tersebut. Pedagang emas saat itu curiga dengan ciri-ciri pelaku, juga kalung emas yang hendak dijualnya. Karena curiga, pedagang emas itu melaporkan kepada petugas Kepolisian Polsek Dander. Setelah mendapatkan laporan, Polisi langsung mendatangi toko emas kemudian menangkap kedua pelaku.
“Setelah diintrogasi kedua pelaku mengaku jika kalung emas itu mereka yang mencuri, kemudian kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Dander untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Dander. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. **(Luh)