FeaturedHukum & Kriminal

Pengedar Sabu Antar Kota Asal Surabaya Ini, Berhasil Diringkus Jajaran Polsek Kedamean Saat Nongkrong di Depan Pabrik

GRESIK (RAKYATNESIA.COM) – Jajaran Polres Gresik kembali ringkus pengedar Narkoba antar kota. Kali ini Unit Reskrim Polsek Kedamean berhasil memberangus pemuda berinisial IP (28) asal Jalan Kedungasem Gang 8, Nomor 40 A Kecamatan Rungkut, Kodya Surabaya .

Berawal informasi dari masyarakat dimana di depan pabrik baja Desa Krikilan – Driyorejo kerap terjadi transaksi Narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan dan membidik terduga pelaku.

obat joni kuat

Tidak pakai lama, pemuda mencurigakan berinisial IP yang ditengarai pengedar sabu itu berhasil ditangkap Polisi, Minggu (7/2/2021) malam. Saat digeledah dan ditemukan barang haram tersebut disimpannya didalam bekas bungkus rokok chief yang disembunyikannya dalam saku jaket sebelah kiri.

Pelaku sempat berkelit dari mata elang petugas. Dibuangnya poket sabu itu di depan warung, namun petugas tak mudah dikelabuhi. Nasib terlanjur apes, pengedar sabu ini pun digelandang ke Mapolsek Kedamean untuk proses hokum lebih lanjut.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto SH, SIK, MM melalui Kapolsek Kedamean AKP H. Ali Syaiful SH MH membenarkan, “bahwa Unit Reskrim Polsek Kedamean telah mengamankan IP (28) yang kedapatan membawa atau menguasai Narkotika jenis sabu,” kata Ali Syaiful, Selasa (9/2/2021).

“Dengan berat timbang +_ 0.33 Gram bruto yang disimpannya di dalam bekas bungkus rokok chief disembunyikan dalam saku jaket pelaku sebelah kiri. IP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Surabaya hendak mengedarkannya di Gresik,” terangnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu poket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 Gram bruto dan satu buah Hp merk Lava warna hitam.

“Kini IP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan kedalam jeruji besi. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.” pungkasnya.

**(Mia/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button