Pelaku Pembalakan Liar Asal Madiun Ini, Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Bojonegoro
BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Seorang warga asal wilayah Madiun, Jawa timur, diringkus Sat Reskrim Polres Bojonegoro gara-gara tertangkap melakukan illegal logging atau pembalakan liar.
Demikian dikatakan Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia, saat memimpin Konferensi Pers yang berlangsung di Taman Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Selasa (26/1/2021).
Lanjut Kapolres, pelaku pembalakan liar itu berjumlah 1 orang, yang berasal dari Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur itu, kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bojonegoro untuk proses hokum lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan tersangka sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
“Tersangka ini melakukan aksinya pada Minggu tanggal 21 Juni 2020, sekitar pukul 00:00 WIB, di Kawasan hutan petak 10 C, di kawasan Perhutani KPH Padangan, turut Desa Ngeper, Kecamatan Padagan, Bojonegoro,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia, menegaskan.
Akibat perbuatannya, pelaku Dijerat UU pasal 82 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan adalah 16 batang kayu Sono Keling, 1 buah gergaji mesin dan 2 buah gergaji manual,” pungkasnya.
**(Kis/Red).