Hukum & KriminalFeatured

Menjual Istri Paket Threesome Rp 1,5 juta, Pria Asal Gresik Ini Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota

MOJOKERTO (RAKYATNESIA.COM) – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap tersangka yang tega menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang untuk paket threesome (kelompok/regu 3 orang).

Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian dalam Konferensi Pers itu mengatakan, bahwa pengungkapan tindak pidana perdagangan orang itu berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya satreskrim melakukan cyber monitoring dan menemukan adanya dugaan perdagangan orang di salah satu hotel di Kota Mojokerto pada tanggal 9 Januari 2021 sekira pukul 09:00 WIB.

obat joni kuat

Setelah mengetahui kebenaran laporan masyarakat tersebut, selanjutnya Satreskrim Polres Mojokerto Kota sekitar pukul 14:30 WIB, menggerebek hotel tersebut.

“Ditemukan pelaku, istri, dan pria hidung belang dalam keadaan telanjang badan setelah melakukan hubungan intim,” ujar Kompol Iwan, Selasa (12/1/2021).

Masih menurut Wakapolres, di dalam kamar hotel tersebut juga ditemukan 2 buah kondom yang telah terpakai dan satu kondom belum terpakai, serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta milik pria hidung belang yang akan diberikan ke tersangka itu.

Adapun tersangka adalah AZ alias Epen (39) yang beralamatkan di wilayah Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Lanjut Kompol Iwan Sebastian, bahwa alasan pelaku menjual istrinya yang juga berusia 39 tahun itu, dikarenakan dia butuh uang untuk biaya pengobatan ayah mertuanya. Padahal saat dilakukan penggerebekan itu, istrinya sedang haid.

Kompol Iwan menambahkan, bahwa kepada peyidik pelaku mengaku sudah 2 kali menjual istrinya untuk layanan threesome tersebut.

“Jadi tarif 1,5 juta itu durasi 2 jam. Pelaku juga menawarkan foursome dan swinger (layanan seks bertukar istri), namun belum ada yang deal,” ungkap Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Iwan Sebastian.

Atas kasus tersebut, pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun terkait pasal perdagangan orang, yakni pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

**(Ardian/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button