Hukum & KriminalFeatured

Pelaku Persekusi “Bunuh Machfud MD”, Telah Ditahan Polda Jatim

SURABAYA (RAKYATNESIA.COM) – Tindak Pidana menghasut orang lain untuk berbuat pidana, melakukan ancaman kekerasan dan tidak menaati protokol kesehatan Covid-19. Tim Subdit Jatanras – Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim tangkap pelaku ancam Hj Siti Khotidjah (90) ibunda Menkopulhukam Prof Dr Machfud MD.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta bersama Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto dan Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu malam (5/12/2020) mengatakan, pelaku berinisial AD alias Mat Taji (31) pada 1 Desember 2020 sekitar pukul 14.10 Wib di depan pintu pagar kediaman rumah tinggal Hj Siti Khotidjah, di Jalan Dirgahayu, Kecamatan Pemekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diduga melakukan tindak pidana.

obat joni kuat

Tindak pidana  melakukan penghasutan kepada orang lain agar melakukan perbuatan pidana dan atau secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan  tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan dan atau tidak mematuhi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan dengan cara berteriak dengan mengatakan: “ Machfud keluar !! Kalau Habib Rizieq dijadikan tersangka dan di tahan, Bakar rumah Mahfud !! dan Bunuh Machfud !! ”.

Kronologi penangkapan pada Jumat (5/12/2020) sekira pukul 23.50 Wib di Jalan Raya Proppo (Pertigaan Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, petugas Gabungan Dirreskrimum Polda Jatim, Ditintelkam Polda jatim, Satreskrim dan Satintelkam Polres Pamekasan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Aji Dorez, warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan yang telah melakukan ancaman dengan perkataan ” Bunuh Machfud “.

Perkataan bunuh itu saat massa mendatangi kediaman Menkopolhukam RI Prof. Dr. Mohammad Machfud MD pada Selasa (1/12/2020) di Dirgahayu Kelurahan Bugih Kecamatan, Kabupaten  Pamekasan.

Kasus itu dilaporkan oleh Nurhasanah (22) Jalan Pintu Gerbang RT05/RW 6 Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Madura.

Barang bukti yang disita dari tersangka  berupa Jaket Jumper warna abu-abu yang terdapat tulisan ÄHHA”pada bagian depan, Celana panjang levis warna biru merk “QUICKSILVER”, kacamata hitam yang terdapat tulisan “RB”pada bagian kaca kiri, buah flashdisk merk Toshiba warna putih yang berisi bukti rekaman video berdurasi 6 menit 37 detik dan berdurasi 6 detik.

Modus operandi tersangka melakukan ancaman kekerasan dengan kalimat “Bunuh Mahfud” di rumah tempat tinggal ibunda Prof.Dr. Mohammad Machfud,MD (Menkopolhukam RI).

dan atau Pasal 93 Jo. Pasal 9 UURI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerap pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat ( 1 ) ancaman hukuman   6  tahun penjara.

**(Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button